A. .Direksi diangkat oleh RUPS
Pengangkatan direksi dalam Pasal 94 ayat (1) UU Perseroan Terbatas mengatur, bahwa direksi diangkat oleh RUPS. Berdasarkan penjelasan pasal ini juga dikatakan bahwa kewenangan RUPS dalam hal pengangkatan direksi tidak dapat dilimpahkan ke organ perseroan lainnya.
Pengangkatan direksi tersebut oleh RUPS menurut Munir Fuady dapat dilakukan dalam beberapa cara sebagai berikut :
a. Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan suara terbanyak sebesar yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
b. Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan sistem penjatahan asalkan cara tersebut ditentukan dalam rapat RUPS.
c. Diangkat dengan cara mencantumkannya dalam anggaran dasar. dalam hal ini dilakukan terhadap direksi yang pertama sekali diangkat.