
Laju pertumbuhan penjualan sepeda motor di Indonesia hampir mendekati 600.000 ribu unit/bulan yang tampak jelas di Jalanan, semakin hari pengendara sepeda motor semakin banyak. Pengendara sepeda motor banyak yang sangat tidak tertib dalam berlalu lintas di jalanan dan terkesan semaunya saja dan menjadi raja jalanan (coba perhatikan di lampu merah)dan lalu lintas jakarta di pagi hari serta di sore hari.
Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam UU No.29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.
Undang-undang tersebut sudah ketok palu dan akan segera berlaku efektif (saat ini masih dalam tahap sosialisasi). Sangat perlu untuk dapat memahami dan mengerti dengan baik dan benar Undang-Undang ini, agar kita dapat terhindar dari ancaman akibat pelanggaran yang kita lakukan.
1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
2. Punya SIM. Nekad tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara (sesuai pasal 281) dikenakan pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.
3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya, itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai di atur dalam pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000.
4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena, dalam pasal tersebut jelas disebutkan Anda kala mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda. 
5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, amaka sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungnan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
6. Marka jalan. Simak pasal 287, bagi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp500.000.
7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal dihadang pasal 106 ayat (8) dipidana dengnan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.
8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp250.000.
9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan pasal 115 huruf b dipidana dengan pidsana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 3.000.000.
10.Menerobos paling pintu kereta api. Nekada menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, pasal 114 siap menjerat pidana kurungan paling lama 9 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Undang-Undang Lalu Lintas yang baru telah ditetapkan, saat ini adalah masa sosialisasi ke masyarakat dan pembenahan-pembenahan kelengkapan oleh seluruh instansi terkait. Sangatlah penting bagi kita untuk mengerti dengan jelas , sebelum ini bener2 diterapin di jalan raya simak dengan seksama peraturan atau undang-undang lalu lintas 2009 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang udah ditandatangani presiden kita per 22 Juni 2009. Peraturan ini sebagai pengganti UU tahun 1992. Undang-undang ini memuat antara lain :
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung ?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Tertib dan disiplin dalam ber lalulintas adalah cerminan budaya Bangsa dan menjadi idaman dari seluruh Insan, kita sangat miris dan prihatin bila melihat masih banyaknya perilaku dari kita di jalanan yang sangat tidak tertib. Kita sangat mengharapkan dengan adanya UU No 22 tahun 2009 memberikan hasil positif.
Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skenario pengalihan ruas jalan apabila terjadi kemacetan total saat peringatan Hari Antikorupsi di wilayah Jakarta, Rabu (9/12).
"Ada antisipasi penanganan kemacetan jika terjadi situasi yang stagnan," kata Koordinator TMC Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Indra Jafar, di Jakarta, Selasa (8/12).
Indra mengatakan pengalihan ruas jalan tersebut berlaku di lokasi yang menjadi tempat unjuk rasa peringatan Hari Antikorupsi, yakni Bundaran Hotel Indonesia (HI), gedung Bank Indonesia, Istana Presiden atau sekitar Monumen Nasional (Monas), gedung DPR RI dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kendaraan yang menuju Bundaran HI dari arah selatan bisa dialihkan ke Bundaran Semanggi belok kanan atas dan belok kiri menuju Bendungan Hilir, atau dialihkan ke Dukuh Atas belok kiri ke Blora atau Tanah Abang.
Di Bundaran HI menuju Istana Merdeka atau Monas bisa dialihkan belok kiri menuju Jalan Kebon Kacang tembus Tanah Abang atau belok kanan ke arah Jalan Diponegoro tembus Menteng atau wilayah Jakarta Timur.
Sedangkan skenario pengalihan ruas dari arah Jakarta Utara terurai di Pos Polis Harmoni belok kiri menuju Jalan Djuanda atau belok kanan arah Tanah tembus Slipi Jakarta Barat.
Indra menuturkan pihaknya tetap akan memprioritaskan untuk membuka ruas jalan saat terjadi aksi peringatan Hari Antikorupsi, namun antisipasi pengalihan ruas jalan dilakukan apabila arus lalulintas kendaraan tidak bergerak sama sekali.
Namun demikian, Indra menjelaskan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi gelombang aksi peringatan Hari Antikorupsi dari sejumlah elemen masyarakat karena TMC biasa melakukan antisipasi kepadatan lalulintas secara rutin.
Selain menyiapkan skenario pengalihan arus, TMC juga akan memberlakukan sistem lalulintas dengan cara buka-tutup apabila situasi jalan masih bisa dilewati kendaraan dan hanya mengurangi jalur saja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan sedikitnya dari 10 elemen masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya di depan umum terkait dengan peringatan Hari Antikorupsi se-dunia.
Polda Metro Jaya beserta jajarannya dari mulai Polres hingga Polsek menurun sekitar 13.000 personil untuk mengamankan jalannya aksi elemen masyarakat tersebut.
Read More ..
Rencana aksi demo besar-besaran memperingati Hari Anti-korupsi Sedunia akan mewarnai kepadatan Kota Jakarta pada hari Rabu 9 Desember 2009. Diperkirakan massa akan berkumpul di sejumlah wilayah, sebelum bergerak menuju silang Monas.
Berikut rute demonstrasi dan rute pengalihan lalu lintas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kantong-kantong massa yang akan menggelar aksi demonstrasi, antara lain di Jakarta Pusat berada di Masjid Istiqlal dan Salemba. Sedangkan di wilayah Timur, konsenterasi massa akan terjadi di Kalimalang. Di Selatan, akan terjadi kepadatan demonstran di wilayah Ciputat dan di daerah Barat terjadi di Meruya dan Kedoya.
Demonstran kemudian rencananya bertemu di silang Monas, Jakpus. Di lokasi mereka akan melakukan orasi dan aksi teatrikal. Setelah itu, massa akan bergerak menuju Bundaran Hotel Indonesia. Rencananya, di lokasi ini para demonstran akan bertahan hingga pukul 17.00 WIB.
Pihak kepolisian telah menyiapkan pasukan pengamanan yang terkonsentrasi di lima titik. Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan rute pengalihan lalu lintas, antara lain; arus lalu lintas dari arah Senayan menuju Bundaran HI dialihkan ke Jalan Bendungan Hilir, Pejompongan menuju Tanahabang. Kedua, dari arah Senayan menuju Bundaran HI, dapat juga dialihkan melalui Dukuh Atas menuju Tanahabang.
Sementara dari arah sebaliknya, dari Bundaran HI meunju Senayan dialihkan menuju Sarinah atau Wahid Hasyim menuju Tanahabang. Ketiga, arus lalu lintas dari arah Salemba menuju Bundaran HI akan dialihkan melalui Jalan Diponegoro menuju Kebon Sirih. Keempat, arus lalu lintas dari arah Harmoni yang melintas ke arah depan Istana Merdeka dan Monas akan dialihkan ke Jalan Cideng, Tanahabang atau Jalan Juanda.
Kelima, arus lalu lintas di kawasan Kompleks DPR RI akan dialihkan dari arah Grogol melalui Permata Hijau menuju Blok M. Bila ingin menuju ke Bundarah HI, pengguna kendaraan akan dialihkan ke Pejompongan. Keenam, lalu lintas dari arah Cawang ke Senayan akan dialihkan melalui Jalan Sisingamangaraja. Sementara arus lalu lintas di kawasan KPK akan dialihkan ke jalur-jalur alternatif di sekitar kawasan Kuningan, Jaksel.
Semoga kegiatan dapat berjalan lancar dan damai, serta memberikan manfaat pada Bangsa dan Negara Indonesia. Kita semua harus saling bahu membahu dalam menumpas Korupsi di Negara tercinta ini.

Salah satu program Direktorat Lalu Lintas Polda untuk meningkatkan penegakan hukum pada masyarakat di program 100 hari kerja adalah E-Enforcement yaitu melakukan penindakan pelanggaran hukum lalulintas dengan menggunakan alat elektronik seperti CCTV, foto, yang dipasang di jalur-jalur rawan kecelakaan maupun rawan pelanggaran.
Dirlantas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Drs .Condro Kirono ,MM,Sabtu ( 05/11) mengatakan sesuai dengan UU lalu lintas angkutan jalan yang baru No 22 Th 2009 ,Penegakan hukum bisa menggunakan alat elektronik .”Pelanggaran yang dilakukan pengendara nantinya akan difoto dan hasil tersebut akan dijadikan bukti ,”ujarnya ketika Press Realeas Program kerja 100 hari di Gedung Cakra Polda Metro ,Jakarta .
Selanjutnya dalam pelaksanaan penindakan pihak Polda masih akan melakukan sosialisasi ,”Kita masih mesosialisasikan mungkin setelah 3 bulan pemasangan baru akan di lakukan penindakan .”pungkas nya .Pelaksanaan pemasangan kamera ini untuk sementara ditempatkan dijalur protokol salah satunya di TL Sarinah ,Jalan Thmrin ,Jakpus .Nantinya disana akan ditempatkan 4 Kamera dimasing –masing jalur .”Insya Allah bulan januari tahun depan baru akan dilauncing ,”ujar Condro .
Condro menambahkan ,selain itu Lantas polda pun akan menerapkan program Yellow Box Junction yaitu Garis berwarna kuning yang akan ditempatkan didepan depan lampu merah yang padat arus lalu lintasnya.Dimana nantinya para pengendara mobil atau motor walaupun lampu hijaunya sudah menyala masih harus berhenti dibelakang garis tersebut . Menunggu kendaraan yang didepannya lancar terlebih dahulu.
”Ini guna menghindari penumpukan kendaraan ditengah perempatan “ujar Condro .Yellow Box Junction ini pun baru dipasang di dua titik lampu merah di Jakarta yaitu di TL Sarinah dan Kebon Sirih “Team kami masih melakukan pekajian titik –titik mana lagi yang akan ditempatkan ,”ujar nya .
Selain itu dirlantas pun menjelaskan pihaknya masih terus menyosialisasikan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan. Di antaranya dengan program police goes to campus.
“Ini kita masih melakukan seperti di kampus –kampus “pungkasnya




