|

Pengangkatan Direksi Perseroan

Pengangkatan Direksi Perseroan


A. .Direksi diangkat oleh RUPS
Pengangkatan direksi dalam Pasal 94 ayat (1) UU Perseroan Terbatas mengatur, bahwa direksi diangkat oleh RUPS. Berdasarkan penjelasan pasal ini juga dikatakan bahwa kewenangan RUPS dalam hal pengangkatan direksi tidak dapat dilimpahkan ke organ perseroan lainnya.
Pengangkatan direksi tersebut oleh RUPS menurut Munir Fuady dapat dilakukan dalam beberapa cara sebagai berikut :
a.       Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan suara terbanyak sebesar yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
b.      Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan sistem penjatahan asalkan cara tersebut ditentukan dalam rapat RUPS.
c.       Diangkat dengan cara mencantumkannya dalam anggaran dasar. dalam hal ini dilakukan terhadap direksi yang pertama sekali diangkat.
Pengangkatan direksi pertama kali memang dilakukan oleh pendiri, namun selanjutnya kewenangan tersebut langsung berpindah kepada RUPS. Ketentuan ini bersifat imperative atau memaksa (dwingenrecht, mandatory law). Tidak bisa disampingi pengaturannya dalam AD Perseroan.
Setiap anggota direksi harus dipilih secara perorangan atau individu (must be elected individualy) :
·         Tidak dibenarkan pemilihan suara paket (package deal is not allowed),
·         Tujuannya, untuk menghindari terjadinya penunjukan atau pengangkatan 2 (dua) atau lebih anggota Direksi secara en bloc,sehingga tidak terjadi cara-cara yang a priori menerima (accept) atau menolak (reject) calon atau kandidat anggota Direksi yang lain.

B. Jumlah anggota direksi
Pasal 92 ayat (3) UU Perseroan Terbatas menentukan, bahwa direksi sebuah perseroan terbatas dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Hal ini tergantung dari kegiatan usaha apa yang dijalankan oleh perseroan terserbut, yaitu :
1)      Perseroan yang bersifat umum
Perseroan yang menjalankan usaha yang bersifat umum boleh memiliki :
·         Satu orang direksi saja,
·         Atau lebih dari satu orang anggota direksi.
Tidak ada pembatasan banyaknya jumlah anggota direksi dalam undang-undang. Hanya saja ditentukan minimal terdapat satu orang direksi dalam perseroan tersebut.
2)      Perseroan yang melakukan kegiatan usaha tertentu
UU Perseroan Terbatas mewajibkan sebuah perseroan memiliki minimal dua orang direksi atau lebih untuk jenis kegiatan tertentu, antara lain :
·         Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
·         Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau
·         Perseroan terbuka.

C. Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu
Dalam Pasal 94 ayat (3) tidak menentukan berapa jangka waktu dalam satu masa jabatan seorang direksi perseroan. Hanya ditentukan bahwa seorang direksi diangkat harus dalam masa jabatan tertentu dan kemudian dapat diangkat kembali. Masa jabatan seorang direksi biasanya di atur dalam anggaran dasar. dan jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, maka RUPS berwenang untuk menentukan masa jabatan tersebut.
Melihat ketentuan Pasal 94 ayat (3) yang mewajibkan adanya suatu masa jabatan tertentu untuk direksi dimaksudkan, bahwa :
·         Seorang anggota direksi tidak boleh menjabat tanpa batas waktu.
·         Seorang anggota direksi, jika telah habis masa jabatannya tidak seketika dengan sendirinya melanjutkan masa jabatannya
·         Seorang anggota direksi yang telah habis masa jabatannya, untuk melanjutkan kembali jabatannya sebagai seorang anggota direksi haruslah berdasarkan keputusan RUPS.
D. Pengangkatan yang tidak memenuhi syarat
Mengenai pengangkatan direksi yang tidak memenuhi syarat menurut UU Perseroan Terbatas menjadikan pengangkatan itu batal karena hukum. Hal tersebut dapat dijelaskan sebaga berikut :
·         Pengangkatan batal karena hukum
Pasal 95 ayat (1) menentukan,
Pengangkatan anggota direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Dalam penjelasan pasal ini,  tidak terpenuhinya syarat tersebut haruslah berdasarkan bukti yang sah. Jadi, anggota direksi atau dewan komisaris yang mengetahui pengangkatan seorang anggota direksi tidak memenuhi syarat Pasal 93, harus mampu membuktikan hal itu dengan alat bukti yang sah yang ditentukan Pasal 164 HIR, Pasal 1866 KUH Perdata. Tidak dibenarkan tanpa alat bukti menyatakan pengangkatan seorang anggota direksi tida memenuhi syarat.
·         Tindakan hukum yang harus dilakukan oleh direksi atau dewan komisaris
1)      Memberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan
Direksi dan dewan komisaris yang mengetahui tidak terpenuhinya syarat dalam suatu pengangkatan seorang anggota direksi haruslah :
a)      Memberitahukan hal itu kepada anggota direksi yang bersangkutan,
b)      Pemberitahuan disampaikan dalam bentuk tertulis,
c)      Pemberitahuan dilakukan pada saat di ketahui hal tersebut.
2)      Mengumumkan batalnya pengangkatan dalam surat kabar
Batalnya pengangkatan seorang anggota direksi, anggota direksi lain atau dewan komisaris harus :
a)      Mengumumkannya dalam surat kabar
b)      Jangka waktu pengumuman paling lambat 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diketahui tidak terpenuhinya syarat pengangkatan oleh anggota direksi lainnya atau dewan komisaris.
3)      Memberitahukan pembatalan pengangkatan kepada mernteri
Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh anggota direksi dan dewan komisaris menyangkut pembatalan pengangkatan, sesuai dengan Pasal 95 ayat (2) adalah :
a)      Memberitahukan pembatalan pengangkatan tersebut kepada menteri,
b)      Pemberitahuan tersebut agar pembatalan tersebut kemudian dicatat oleh menteri dalam daftar perseroan sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) huruf c dalam kategori perubahan data perseroan berdasar penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c.

E. Perbuatan hukum anggota direksi yang pengangkatannya tidak memenuhi syarat
Anggota direksi yang pengangkatannya tidak memenuhi syarat, segera setelah dilakukan pemberitahuan disertakan pula surat pembatalan pengangkatannya. Tapi, bagaimana dengan tindakan atau perbuatan hukum untuk dan atas nama perseroan yang telah dilakukan direksi tersebut, padahal pengangkatannya telah terbukti tidak memenuhi syarat? Akibat hukum atas perbuatan hukum direksi yang pengangkatannya batal telah diatur oleh UU Perseroan Terbatas Pasal 95 ayat (3) dan (4) :
1)      Perbuatan hukum yang dilakukan anggota direksi sebelum pengangkatannya batal
Perbuatan hukum anggota direksi sebelum pengangkatannya batal menjadi :
·         Tetap sah dan mengikat (wettig en binhend, lawful and binding),
·         Menjadi tanggung jawab perseroan untuk memenuhinya. Namun, hal ini tidak mengurangi atau menghapuskan tanggung jawab dari anggota direksi tersebut.
2)      Perbuatan hukum yang dilakukan anggota direksi untuk dan atas nama perseroan setelah pengangkatannya batal
Perbuatan hukum seorang angota direksi yang dilakukan setelah pengangkatannya batal, yaitu setelah kebatalan pengangkatannya tersebut di terbitkan di surat kabar dan telah diberitahukan kepada menteri untuk di catat dalam daftar perseroan, kemudian perbuatan hukum tersebut :
·         Tidak sah menurut hukum (onwettig, unlawful),
·         Perbuatan hukum tersebut tidak mengikat perseroan dan menjadi tanggung jawab pribadi dari anggota direksi yang bersangkutan.

Posted by Unknown on 10:21 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response