|

Pembangunan Tol Priok-Cikarang Dalam Proses Pembebasan Lahan


Untuk merealisasikan  Tol Tanjung Priok-Cikarang (Tanjung Karang sepanjang 47 km, masuk dalam tahap pembebasan lahan. Anggaran sebesar Rp 2,3 triliun disiapkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto usai bertemu Gubernur DKI, Fauzi Bowo, di Balaikota, Jumat (7/1). Djoko menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk pembebasan tanah tersebut sudah ada di Badan Layanan Umum (BLU) Kemen PU.
Namun, tidak hanya dari PU secara langsung, Pemprov DKI juga sudah mengajukan permohonan keterlibatannya untuk mendanai pembangunan jalan tol tersebut.’’Kalau diperkenankan juga DKI ingin ikut gotong royong,’’ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, Djoko menjelaskan, pembebasan tanah itu akan menggunakan dana dari PU dulu. Kemudian, setelah prosesnya selesai, itu akan dilakukan reversing fund atau penukaran kembali dana yang sudah digunakan kepada investor.
Seperti diketahui, jalan tol Tanjung Karang rencananya dibangun sepanjang 47 kilometer dan dibagi dalam dua seksi. Seksi pertama,akan dibangun untuk menghubungkan akses tol kawasan industri di Cikarang, Bekasi, menuju pelabuhan Tanjung Priok. Seksi pertama tersebut direncanakan mulai dioperasikan pada 2011 ini. Kemudian, untuk pembangunan seksi kedua diperkirakan pembangunannya memerlukan waktu sekitar dua tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono, pada kesempatan terpisah, berharap itu bisa membantu mengurai kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di ruas tersebut. Hanya, seberapa prosentasenya, hingga saat ini masih belum jelas. Bisa saja, kata dia, jalan tol tersebut bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Namun demikian, dari informasi yang diperolah, selain membangun jalan tol Tanjung Karang, Kementrian Pekerjaan Umum saat ini juga tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan tol untuk ruas Cibitung-Cilincing dan juga Cimanggis-Cibitung. Kedua ruas tersebut diperkirakan selesai pada 2014 dan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Posted by Unknown on 9:38 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response