|

Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Cacat Moral



Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan syarat calon kepala daerah dan incumbent, agar tidak menghasilkan kepala daerah yang cacat moral. Wakil Ketua DPD Laode Ida meminta Mendagri mengkaji ulang persyaratan moral tersebut terkait banyaknya kasus kepala daerah yang menjalani proses hukum karena tersandung kasus korupsi setelah dilantik.

"Kami mengajukan klausul untuk dimasukkan ke draf RUU pemilu kada sebagai menjadifilter. Kesalahan partai politik yang mencalonkan mereka (calon kepala daerah) adalah mengabaikan persoalan dan etika," terangnya. 
Dia pun meminta Mendagri mengoordinasikan langkah-langkah action plan atas rencana penyelesaian RUU pemilu kada, agar dapat menyesuaikan dengan agenda pembahasan mereka.

Menurut Ketua Komite I DPD Dani Anwar, DPD akan mengusulkan dua klausul syarat kepala daerah. Pertama, mengatur dengan tegas laporan keuangan calon kepala daerah selama dua tahun terakhir tidak mencurigakan, yaitu dalam status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Anggota Komite I DPD Tellie Gozelie mengatakan, terkait calon incumbent, pemerintah perlu memastikan netralitas dan independensi calon incumbent.

Terhitung sejak melakukan pendaftaran, calon incumbent harus dalam masa cuti. Hal ini, menurutnya, mencegah penyalahgunaan wewenang oleh incumbent.

RUU pemilu kada pun, ujarnya, perlu mengatur syarat pencantuman prestasi incumbent. Selain itu, lanjutnya, diperlukan aturan penilaian incumbent dari kinerja keuangan daerah dilihat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Ini untuk mencegah adanya korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Penilaian prestasi bisa dilihat salah satunya dari MDGs," paparnya.

Selanjutnya, terkait syarat moralitas, Dani Anwar mengatakan, calon kepala daerah selama dua tahun terakhir tidak boleh menggunakan dana sosial untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye. DPD pun sedang mempertimbangkan, syarat agar calon kepala daerah tidak boleh terlibat dalam proses hukum, meski di tahap awal.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya berupaya menyempurnakan peraturan perundang-undangan pemilu kada, termasuk tentang persyaratan moral calon kepala daerah. Persyaratan tersebut, ujarnya memang tak secara tegas diatur dalam UU No 32 tahun 2004.

"Tapi pada Pasal 59 ayat 4 UU tersebut, sebenarnya ada ketentuan yang menyebutkan bahwa parpol dan gabungan parpol, dalam penetapan pasangan calon, harus memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Maksudnya adalah agar terlebih dahulu diuji publik," papar Mendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Mendagri, di gedung Nusantara V DPR, Senin 

Posted by Unknown on 4:02 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response