|

Penundaan Utang Mandala Dikabulkan Oleh Pengadilan Niaga



Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin hakim ketua Pramudana mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Mandala Airlines. Menurutnya, pihak maskapai tersebut sudah memenuhi seluruh syarat PKPU.

"Pihak Mandala Airlines sudah mencantumkan syarat PKPU. Majelis hakim mempunyai cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ini," ujarnya usai mengeluarkan putusan PKPU Mandala Airlines di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/1). 
Pengabulan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang itu, menurutnya, dilakukan supaya Mandala dapat melakukan rencana restrukturisasi perusahaan. Maskapai itu diberikan waktu selama 45 hari untuk melaksanakan rencana tersebut.

Mandala mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Jakarta Pusat pada Kamis (13/1) lalu. Penasihat Hukum Mandala James Purba menyaakan, putusan tersebut sekaligus memberikan jalan bagi Mandala untuk melaksanakan rencana restrukturisasi perusahaan.

"Putusan ini disambut baik oleh perusahaan. Setelah diputuskan, Mandala akan fokus untuk membuat rencana restrukturisasi perusahaan. Kami memiliki waktu 45 hari untuk fokus dalam restrukturisasi," jelas dia.

Posted by Unknown on 4:27 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response