|

12 Instruksi Presiden Penanganan Kasus Gayus Tambunan



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan instruksi pada jajaran di bawahnya untuk menangani kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Ke-12 instruksi ini merupakan langkah konkret yang harus dijalankan lembaga penegak hukum.

Berikut ke-12 instruksi yang dikeluarkan SBY usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2011):

1. Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Saudara Gayus Tambunan.

2. Tingkatkan sinergi di antara penegak hukum yang melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong untuk lakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Kita akan melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambuanan ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di sejumlah struktur di lembaga-lembaga itu. Dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan di Direktorat Jenderal Pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kepemimpinan dan kendali Presiden.

4. Dalam penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. 149 Perusahaan yang disebut-sebut bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup dalam arti juga melakukan pelanggaran tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

5. Guna meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum, saya berpendapat metode pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan kembalikan uang-uang dan aset-aset negara termasuk perampasan uang yang diduga hasil korupsi dari kasus Gayus Tambunan.

7. Saya instruksikan untuk memberikan tindakan administrasi di samping sanksi hukum bagi yang dinyatakan bersalah pada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, pelanggaran dan kejahatan, termasuk mutasi dan pencopotan, yang saya berharap bagi lembaga yang belum lakukan, dapat dilakukan satu minggu ke depan.

8. Organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan semacam penataan ulang agar bisa dibersihkan unsur-unsur yang bisa melakukan hal serupa di masa depan dan ini saya berikan waktu satu bulan ke depan.

9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa depan.

10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala dari kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan ini termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden yang secara tertulis akan segera kita keluarkan, setiap dua minggu.

11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan atau mengumumkan pada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala dan insidentil agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum termsuk unsur pemerintah.

12. Mengaitkan kasus Gayus Tambunan, saya menugasi Saudara Wapres untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan dan penilaian Instruksi Presiden ini dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Posted by Unknown on 3:46 PM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response