Portal Antikorupsi Dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sebuah portal antikorupsi pertama di Indonesia yang dinamakan Anti-Corruption Clearing House (ACCH) hasil kerja sama dengan Deutsche Gessellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ).
Di dalam portal itu, publik dapat memantau upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Portal ini dibuat interaktif, kami menyediakan forum diskusi dan forum tanya jawab," kata Pimpinan KPK, M. Jasin, Rabu (8/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta. Portal baru ini bisa diakses melalui http://acch.kpk.go.id/. Sementara versi mobilenya bisa diakses melalui http://m.kpk.go.id.
Untuk sekarang, portal hanya bisa menampilkan kegiatan KPK. Ke depannya, masyarakat akan bisa mengakses mulai dari metode cara pemberantasan korupsi, kasus yang pernah ditangani KPK, hingga berbagai modul mengenai pemberantasan korupsi.
"Portal juga akan dikembangkan menjadi pusat antikorupsi dari berbagai institusi," ucap Jasin. Dengan peluncuran portal ACCH, Jasin berharap pengetahuan publik secara keseluruhan bisa meningkat sehingga mampu mendorong kepedulian dan peran serta memberantas korupsi. Tujuan ini juga yang menjadi target GTZ dalam bekerja sama dengan KPK mengembangkan ACCH.
"Kerja sama dengan KPK untuk meningkatkan program e-goverment yang dirintis KPK. Di dalam kerja sama dengan KPK setahun ini, GTZ telah mengeluarkan dana sekitar 800 ribu euro," ungkap Guenter.