|

AH Ritonga Menerima US$500 Ribu Dari Gayus H Tambunan


Mantan Jaksa Pidana Umum AH Ritonga disebut -sebut menerima US$500 ribu dari Gayus H Tambunan untuk kasus merubah rencana penuntutan. Menurut Gayus, Ritonga telah menerima uang sebesar US$500 ribu.

Hal tersebut diungkapkan Gayus saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010). Gayus saat itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho seputar Rencana Penuntutan (Rentut).

Gayus mengatakan Ritonga yang saat itu menjabat sebagai Jampidum di Kejaksaan Agung menerima uang darinya terkait Rentut. "Saat itu Haposan (pengacara Gayus) datang, dia bilang gawat, saya tanya apa yang gawat. Haposan bilang Kejaksaan Agung minta duit, saya katakan loh itukan sudah ada US$500 ribu. Haposan bilang itu kan untuk Jampidum lama Ritonga, sedangkan Jampidum yang baru belum," katanya.
Mantan Jampidum Ritonga sebelumnya belum pernah disebut-sebut dalam kasus Rentut untuk terdakwa Gayus H Tambunan. Selama ini hanya mantan ketua tim peneliti kasus Gayus H Tambunan Cirus Sinaga yang menjadi perhatian. 

Posted by Unknown on 4:51 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response