AH Ritonga Menerima US$500 Ribu Dari Gayus H Tambunan
Hal tersebut diungkapkan Gayus saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010). Gayus saat itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho seputar Rencana Penuntutan (Rentut).
Gayus mengatakan Ritonga yang saat itu menjabat sebagai Jampidum di Kejaksaan Agung menerima uang darinya terkait Rentut. "Saat itu Haposan (pengacara Gayus) datang, dia bilang gawat, saya tanya apa yang gawat. Haposan bilang Kejaksaan Agung minta duit, saya katakan loh itukan sudah ada US$500 ribu. Haposan bilang itu kan untuk Jampidum lama Ritonga, sedangkan Jampidum yang baru belum," katanya.