|

KPK Periksa Nurdin Halid Dan Petinggi PSSI



KPK juga diminta tidak ragu mendalami kemungkinan keterlibatan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Peneliti ICW Apung Widadi mengatakan, percepatan proses dilakukan karena diduga kasus korupsi tidak hanya melanda satu klub. ”Bukan hanya di Persisam Samarinda, tapi fenomena seperti di Persisam juga terjadi di klub lain,” tutur Apung.





Dia mengatakan, fenomena penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di klubklub PSSI rawan disalahgunakan. ”Nah, KPK harus menelusuri itu,” tandasnya. Apung menambahkan, dugaan keterlibatan Nurdin Halid harus ditelusuri untuk membabat korupsi yang kemungkinan sistematis. 
Dia juga mengungkapkan, sudah saatnya PSSI dipimpin orang yang tidak tersandung kasus pidana. ”Entah itu pidana korupsi atau pidana lainnya,” ujarnya. Pemimpin PSSI pun seharusnya tidak terkait dengan partai politik tertentu. KPK memutuskan untuk turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi yang menimpa sejumlah klub PSSI.





Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, KPK akan melakukan supervisi terhadap dugaan keterlibatan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang disebut dalam persidangan turut menikmati uang hasil korupsi dari terpidana satu tahun penjara, mantan General Manager Persisam Putra Samarinda Aidil Fitri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/2/- 11), Nurdin Halid dan pengurus PSSI Andi Darussalam Tabusalla dinyatakan ikut menikmati kucuran dana APBD Samarinda. 

Nama petingi PSSI itu masuk dalam daftar 35 nama pembayaran fiktif yang dilakukan Aidil.“Pembayaran kepada wasitRp15juta, NurdinHalidRp100juta, dan Andi Darussalam Rp80 juta,” ungkap Aidil saat itu. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK serius melakukan supervisi dalam rangka mencegah penyelewengan penggunaan APBD. 

Dengan adanya supervisi ini diharapkan tidak lagi banyak kepala daerah terjerat masalah hukum karena salah dalam menggunakan APBD.”Upaya pencegahan ini sangat penting untuk meminimalisasi penyelewengan penggunaan APBD,” tuturnya.

Posted by Unknown on 7:45 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response