|

Kekerasan atas Nama Agama tidak Boleh Terulang



Ketua Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) Rafendi Djamin mengecam keras kasus penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah dan mendesak pemerintah memastikan kasus kekerasan atas nama agama tidak akan terulang.

"Saya juga turut prihatin sedalam-dalamnya atas korban dan keluarga korban, serta mendesak kepada pemerintah yang berwenang untuk memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang lagi," kata Rafendi dalam pernyataanpers di Jakarta, Senin (7/2). Dikatakannya, para pelaku kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten harus segera diadili dan para korban harus mendapat keadilan dan pemulihan.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi setiap warga negara, lanjutnya, kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan moral yang selama ini dianut oleh bangsa Indonesia dan mencederai citra Indonesia di mata internasional. 

Selain itu, UUD 1945 Republik Indonesia yang menjadi norma dasar hubungan antar individu jelas-jelas mengakui hak setiap orang untuk memeluk agama dan berkeyakinan, sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan tata hukum di Indonesia.

"Saya menyambut baik sikap dan tindakan Komnas HAM untuk melakukan dan menggunakan kewenangannya sesuai dengan mandat dan tugasnya, dan penilaian atas fenomena kekerasan ini sebagai kejahatan berat HAM," katanya.

Rafendi meminta kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk mendukung langkah hukum Komnas HAM tersebut.

Ia juga mendukung pernyataan masyarakat sipil Indonesia yang mendesak pemerintah mengevalusi ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri agar sesuai dengan prinsip HAM yang diatur dalam konstitusi maupun berbagai instrumen HAM internasional, baik yang telah diadopsi oleh Indonesia maupun yang berlaku secara universal.

"Saya berharap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memastikan proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip keadilan dan pemulihan korban. Dan berharap dapat merespon tuntutan masyarakat sipil dengan segera," katanya.

Terkait pernyataan Menteri Agama yang akan melakukan evaluasi SKB, menurutnya, jauh lebih baik jika evalusi tersebut dapat dilakukan oleh tim independen yang berisi individu yang kredibel, sehingga dapat objektif dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.

"Dan harapan akan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip HAM dapat dicapai dan pencegahan kekerasan dapat dilakukan," katanya. 

Posted by Unknown on 6:53 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response