|

Polisi Berharap PPATK Untu Usut Harta Gayus di Luar Negeri



Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan tak pernah mengungkapkan memiliki simpanan harta di luar negeri kepada polisi. "Tidak ada, Gayus tidak pernah bilang (soal simpanan harta di luar negeri)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat ditemui wartawan, Senin 10 Januari 2011.

Menurut Boy, untuk mengusut dugaan keberadaan harta Gayus di luar negeri ini, tak cukup hanya mengandalkan Polri. "Harus disadari luar negeri berlaku hukum lain, harus ada kerjasama internasional," ujarnya. Polri berharap pengusutan harta ini dapat dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. "Mudah-mudahan itu bisa dilakukan oleh PPATK." 

Sebelumnya, "plesiran" Gayus ke tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Makau, dicurigai berbagai kalangan. Gayus diduga memiliki atau berniat mengamankan harta kekayaannya ke luar negeri. Harta kekayaan itu diluar yang sudah disita polisi yakni sekitar Rp 100 miliar.

Gayus diketahui memiliki tabungan sebesar Rp 28 miliar dalam dua rekening di Bank Panin dan BCA. Dua rekening inilah yang menyeretnya masuk ke jeratan hukum. Menurut Gayus, uang ini sebagian merupakan 'honor' untuk membantu sejumlah masalah pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources.


Gayus mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 35 miliar dari Grup Bakrie. Sisa Rp 7 miliar lainnya, menurut pengakuan Gayus, disimpannya di rumah. Bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diketahui menyimpan hartanya sejumlah Rp 74 miliar dalam sebuah safe deposit box di Bank Mandiri. Harta ini berupa dollar Singapura, dollar Amerika dan beberapa buah emas batangan.

Harta kekayaan lainnya, Gayus juga diketahui memiliki sebuah rumah mewah di Kelapa Gading Jakarta Utara dan apartemen di Cempaka Mas. Semua harta kekayaan itu sudah disita oleh polisi karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Posted by Unknown on 2:25 PM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response