|

Warteg di Jakarta Dikenai Pajak Restoran 10% Di Tahun 2011


Bagi anda pelanggan Warung Tegal (warteg) bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemprov DKI Jakarta per 1 Januari 2011 akan mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk setiap hidangan yang anda nikmati di warteg.

"Rencananya per 1 Januari 2011 pajak tersebut mulai diberlakukan. Pajaknya sebesar 10 persen," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Arif Susilo, kepada detikcom, Rabu (1/12/2010).

Menurut Arief pengenaan pajak restoran untuk warteg didasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam Pasal 1 angka 22 dan 23 disebutkan bahwa warteg dan usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman termasuk katering dan jasa boga lainnya dikenai pajak.
"Pajak itu sebenarnya tidak kita kenakan kepada pengusaha warteg, tapi kepada konsumen atau pembelinya. Selama ini pengusaha warteg tidak memberikan kontribusi bagi daerah, dengan adanya pajak ini kita harapkan mereka ikut berkontribusi," terangnya.

Tujuan dari penarikan pajak sebesar 10 persen ini untuk menambah pundi-pundi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Pajak ini pun hanya dikenakan untuk warteg dengan pendapatan kotor tahunan lebih dari Rp 60 juta.

"Kalau kurang dari itu maka tidak akan kenai pajak. Jasa katering atau rumah makan Padang dan sejenisnya juga akan kena pajak kalau pendapatannya lebih dari itu," paparnya.

Untuk memuluskan hal ini, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum. Di samping mematangkan pembahasan Perda Pajak Restoran bersama DPRD DKI Jakarta yang menurut Arif hampir rampung.

"Bulan ini kita sedang gencar melakukan sosialisasi, selain itu kita juga melakukan pendataan terkait warung mana saja yang memenuhi standar untuk kena pajak. Kita lakukan pendataan satu persatu sehingga awal tahun diharapkan sudah bisa berjalan," terangnya.

Berikut ini kutipan lengkap dua butir dari pasal 1 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang jadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warteg.

22  Pajak Restoran adalah pajak  atas  pelayanan yang disediakan oleh restoran.
23. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Posted by Unknown on 5:12 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response