|

Mobil Pribadi Wajib Pakai BBM Non Subsidi


Pemerintah akhirnya memutuskan melarang seluruh kendaraan bermotor roda empat pribadi menggunakan bensin bersubsidi. Aturan ini diberlakukan bertahap mulai 1 Januari 2011 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan dilanjutkan ke seluruh Jawa dan Bali.

”Setelah menimbang dua opsi yang ada, ternyata yang lebih siap adalah opsi pertama,” ujar anggota Komite Badan Pengawas Kegiatan Hilir Migas, Ibrahim Hasyim, seusai rapat persiapan pembatasan BBM, Kamis (2/12/2010) di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Opsi pertama yang disiapkan untuk pengendalian konsumsi BBM bersubsidi adalah BBM subsidi hanya dipakai kendaraan umum pelat kuning, roda dua, roda tiga, dan nelayan.

Adapun opsi kedua, selain kendaraan umum serta kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan pribadi buatan sebelum tahun 2005 juga bisa menggunakan BBM subsidi. Pilihan pemerintah pada opsi pertama juga disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

”Ya, opsi itu (opsi seluruh kendaraan roda empat atau lebih berpelat hitam dilarang mengonsumsi bensin atau premium). Namun, kami tidak mau mendahului DPR,” kata Hatta.

Menurut Hatta, bila opsi kedua yang dipilih, akan rawan potensi pelanggaran dan distorsi. Oleh karena itu, pemerintah memilih opsi lain, yakni melarang seluruh pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam mengonsumsi BBM bersubsidi.

Berlaku bertahap

Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Djaelani Sutomo mengemukakan, pembatasan pemakaian BBM diberlakukan bertahap sejalan dengan kesiapan infrastruktur SPBU.

Tahap pertama, mulai 1 Januari 2011, seluruh kendaraan pribadi di Jabodetabek harus beralih ke BBM nonsubsidi. Pilihannya bisa pertamax yang dijual di SPBU Pertamina atau produk sejenis yang didistribusikan peritel badan usaha lain.

”Kami sedang menyiapkan penambahan fasilitas bensin nonsubsidi di sekitar 600 SPBU di Jabodetabek. Saat ini sudah 400 SPBU yang siap, masih kurang 200 SPBU lagi,” ujar Djaelani.

Tahap kedua, mulai Juli 2011, aturan penggunaan BBM nonsubsidi meluas ke seluruh Jawa dan Bali. Ini dengan asumsi mayoritas SPBU di kota-kota besar di Jawa dan Bali sudah memiliki fasilitas BBM nonsubsidi yang memadai.

Tahap ketiga, pembatasan pemakaian BBM subsidi diberlakukan di luar Jawa dan Bali pada tahun 2012. Pembatasan pemakaian BBM bersubsidi ditargetkan selesai dilakukan tahun 2013. Tahap pertama dan kedua, pembatasan hanya untuk premium, selanjutnya menyusul solar.

Pertamina memperkirakan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi mulai Januari 2011 di Jabodetabek menghemat kuota bensin bersubsidi 500.000 kiloliter. Penghematan akan menjadi 4 juta kiloliter jika mulai diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali.

Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, memastikan tidak ada pembatasan volume BBM subsidi untuk kendaraan umum serta kendaraan roda dua dan roda tiga. Untuk memperketat pengawasan, BPH Migas menyiapkan pendistribusian BBM bersubsidi dengan sistem tertutup.

Posted by Unknown on 6:27 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response