|

Kapolda Metro "Tindak Tegas Debt Kolektor Bergaya Preman"



Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman bakal menindak tegas siapa pun preman atau dept collector yang melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan yang mempekerjakannya.

"Saya sudah sampaikan melalui media, siapa pun dan kelompok mana pun yang melakukan pelanggaran, saya akan tangkap," kata Kapolda di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Jendral bintang dua itu menyatakan bila kelompok tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dicari siapa pemberi tugas mereka."Kalau yg menyuruh itu dari perusahaan mana, pasti akan saya tangkap," imbuhnya.

Menurut Sutarman, peristiwa bentrok dua kelompok di ruko Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin, menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menggunakan jasa preman.

"Silakan para direktur yg menggunakan jasa-jasa preman, yang menyuruh hukumnya sama, saya tangkap, Kita harus tegas, melanggar itu hak asasi orang, tapi ada aturan hukum," tukasnya.

Bentrokan dua kelompok dipicu oleh penarikan paksa mobil Suzuki AVP milik salah seorang anggota FBR gardu Kota Tanggerang, Minarto (35) di lampu merah tak jauh dari pintu tol Bintaro dua hari yang lalu, Rabu (08/12). Dept collector merupakan suruhan PT OMA karena pembayaran kredit yang bermasalah. Atas kejadian itu, ratusan anggota FBR pun menyerang kantor PT OMA yang terletak di Graha Niaga Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Akibat bentrokan antara anggota Forum Betawi Rempug (FBR) dengan pegawai PT Oto Multi Artha di Graha Niaga Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Timur kemarin (09/12), enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan belas orang yang diamankan kemarin usai bentrokan.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hamidin mengatakan salah seorang tersangka adalah Oknum TNI, dan pihak kepolisian telah menyerahkan oknum TNI tersebut ke kesatuannya untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, menurutnya akan dikenakan pasal 170 mengenai penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara

Posted by Unknown on 7:32 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response