STRUKTUR BARU POLRI AKOMODATIF DAN ANTISIPATIF TERHADAP TUNTUTAN DAN TANTANGAN TUGAS KEDEPAN
Mabes Polri |
PERGANTIAN pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada periods ini (2010), mempunyai momentum yang strategis serta sarat dengan tantangan politis dan profe-sionalisme. Pasalnya seiring masa pergantian Kapolri, dipancangkan tonggak reformasi kelem-bagaan Polri berdasarkan sebuah Peraturan Presiden yang mengatur struktur kelembagaan baru Polri.
Penyusunan naskah akademik hingga draft PP berkaitan dengan restrukturisasi kelembagaan Polri telah digodog semasa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Bambang Hen-darso Danuri yang kin! memasuki masa pensiun. Kelembagaan Polri berdasarkan PP yang baru ini, diharapkan akan mampu menjawab tantangan di masa mendatang yang makin kompleks dan cukup berat.
Seperti diuraikan dalam naskah akademik kalibrasi postur organisasi Polri, bertambah kompleks dan berat.nya tantangan tugas pokok, fungsi dan peran Polri ke depan dapat diprediksi dari dinamika perubahan kondisi lingkungan strategis, isu-isu strategis, tren tindak kejahatan dan opini masyarakat akan kinerja Polri.
Polri harus mampu inengantisipasi dampak perubahan lingkungan strategis dengan cepat, tepat, dan dinamis dengan mengelola sejumlah peluang yang dapat diraih dan dimanfaatkan dengan cara meningkatkan keikutsertaan masyarakat melalui kegiatan pemolisian. Hal ini p-enting untuk menghadapi dan mengatasi ancaman pada level potensi gangguan (PG) dan ambang gangguan(AG) kearnanan dan ketertiban ditengah-tengah kehidupan masyarakat guna tumbuhnya sikap saling mempercayai antara masyarakat dan Polri.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri juga menghadapi tren peningkatan kejahatan, secara kualitas maupun kuantitas. Polri dituntut untuk berpikir dan bertindak kreatif dalam menghadapi meningkatnya tren kejahatan yang memiliki kompleksitas dan eskalasi semakin tinggi, terutama kecenderungan peningkatan kejahatan berbasis kecanggihan teknologi.
Grand Strategy Polri 2005-2025 telah menetapkan tahapan rencana strategis (Renstra) yang harus dicapai Polri, yaitu tahap ke-I "trust building" tahun 2005 - 2009, tahap ke-II: "partnership building" tahun 2010 - 2014 dan tahap ke-III "strive for excellence" tahun 2015 - 2025.
Renstra Polri sebagai tahapan Grand Strategi Polri menetapkan pembenahan organisasi meliputi struktur kelembagaan, sumber daya manusia, sistem pelayanan publik, kelengkapan, dan fasilitas pendukung untuk mendorong terciptanya organisasi Polri yang efektif, efisien dan memiliki kemampuan profesional dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan peran Polri. Pembenahan organisasi ini sejalan dengan program Reformasi Birokrasi pemerintah.
Restrukturisasi Organisasi Polri juga diperlukan agar ada kesetaraan dengan lembaga pemerintah yang lain, sehingga memudahkan koordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah. Kalibrasi postur kelembagaan Polri, seperti yang disampaikan terdahulu, dilakukan sebagai bagian akhir dari tahap Restukturisasi Organisasi Polri. Postur kelembangan Polri disusun berdasarkan strategi kelembangan yakni sistem yang merefleksikan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan sebagai satu kesatuan kelembangan yang terpadu untuk menghadapi berbagai tantangan.
Dalam menghadapi tantangan terutama dalam lingkup strategi negara, Polri harus lebih mampu menyesuaikan kemampuan personil sesuai dengan tuntutan kompetensi yang dibutuhkan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Kompetensi setiap personil Polri setidaknya benar-benar harus mampu memenuhi tuntutan tugas yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
TUGAS-TUGAS TERSEBUT ADALAH :
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Turjawali merupakan tugas utama Polri dalam rangka usaha pelayanan keamanan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan seperti melakukan penjagaan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat baik atas permintaan maupun tidak, membantu pengaturan dan penertiban pada saat terjadi bencana alam, dan lain sebagainya.
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lam lintas di jalan. Polantas mempunyai peranan sebagai "ikon" Polri karena fungsi lalu lintas menjalankan fungsi operasional dan pelayanan publik pada posisi terdepan dalam rangka melaksanakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Oleh karenanya Polantas sering disebut sebagai etalase Polri, dimana artinya citra Polantas akan ikut mewarnai citra Polri secara keseluruhan
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum maka diperlukan adanya kemitraan yang sinergis antara Polri dengan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pemantapan pelaksanaan Polmas dan meningkatkan kemampuan anggota dalam berkomunikasi secara persuasif, edukatif serta peduli (empati) terhadap setiap permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat.
Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Dalam hal ini Polri melakukan pembinaan, pembimbingan dan koordinasi serta kerjasama baik dengan masyarakat rnaupun instansi terkait di bidang penyuluhan hukum termasuk penyelenggaraan kegiatan dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat serta memberi bahan masukan kepada pemerintah berupa inventarisasi kelemahan-kelemahan maupun kendala dalam penerapan hukum dalam rangka pembangunan hukum ke depan.
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Memelihara dan meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar marnpu melindungi seluruh warga masyarakat Indonesia dalam beraktifitas untuk meningkatkan kualitas hidup yang bebas dari bahaya ancaman dan gangguan yang dapat menimbulkan cidera, kerugian serta korban akibat gangguan keamanan tersebut.
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Binpolsus), penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS), dan benruk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan kerjasama antar departemen dengan tujuan untuk mensinergikan program penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan oleh PPNS pada departemen tersebut serta melakukan peningkatan kemampuan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup tugasnya.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Polri dituntut untuk lebih mampu menegakkan hukum secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif terhadap setiap bentuk kejahatan oleh penyidik yang bermoral dan menjunjung tinggi HAM terutama dalam hal penanggulangan kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan Negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, Polri harus melakukan pengolahan TKP ( Tempat Kejadian Perkara) yang didukung oleh bantuan teknis Kepolisian (Labfor. Kedokteran Kepolisian, identifikasi dan bantuan teknis lainnya)
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan keamanan dan ketertiban, bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Polri bila mengetahui adanya gangguan terhadap keselamatan jiwa raga dan harta benda wajib segera merespon dan memberikan bantuan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelurrt ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Sering kali apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti bencana, kecelakaan, dan lain sebagainya, polisi diharapkan berada di barisan paling depan dalam membantu masyarakat sebelum ditangani secara fungsional oleh instansi atau organisasi yang lebih berwenang.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas, wewenang dan tanggung iawab Polri.
Polri dalam perkembanganya menuju Polisi yang bersifat sipil ( civilian Police) menitikberatkan strateginya pada pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga, disetiap satuan kerja yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan masyarakat, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik menjadi salah satu ukuran keberhasilan kinerja Polri. Pelayanan yang optimal juga menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan citra Polri yang bersih, bersahabat, dan bermartabat.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua tugas lain yang berhubungan dengan kepolisian baik langsung maupun tidak langsung akan dituangkan dalam peraturan, keputusan, atau perundang-undangan yang disahkan oleh badan eksekutif dan/atau legislatif.
KEMAMPUAN
Dalam menghadapi tren dan tantangan tugas ke depan, Polri dituntut untuk memiliki kemampuan mwmadai, terutama dalam hal kompetensi personil dan keorganisasiannya. Secara umum kemampuan yang harus dimiliki oleh personil Polri adalah :
Deteksi, yairu agar dapat mengantisipasi berbagai perkembangan, aparat kepolisian dituntut terus meningkatkan kemampuan deteksi dini. Deteksi dini itu diperlukan, sehingga berbagai langkah-langkah antisipatif dapat segera dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko/dampak suatu peristiwa/kejadian.
Pemberdayaan Masyarakat, yakni Polri membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, dimana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri/komunitasnya. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Pembinaan Potensi Masyarakat. Hal ini ditujukan untuk memelihara serta meningkatkan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian terutama dalam mencegah timbulnya Faktor Kriminogen (faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan).
Pelayanan Masyarakat, sebagai hal mendasar yang harus dimiliki oleh setiap personil Polri sebagai seorang pelayan masyarakat adalah ketulusan dalam memberikan pelayanan yang terbaik/prima.
Penertiban Masyarakat, yaitu membantu melakukan penertiban terutama terhadap kegiatan masyarakat yang mengerahkan banyak massa dan penertiban pada saat terjadi bencana alam.
Pengamanan terhadap Orang, Barang, Tempat, dan Kegiatan, di mana dalam melakukan pengamanan, Polri harus menerapkan prosedur-prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Pemahaman terhadap Hukum yang berarti sebagai penegak hukum, segala kegiatan personil Polri yang berhubungan dengan tugasnya harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para personil Polri dituntut untuk menguasai dan memahami arti dan hal-hal yang terkandung dalam hukum yang berlaku.
Penegakkan Hukum, di mana sebagai alat negara yang bergerak dan berperilaku berdasarkan hukum, maka setiap personil Polri harus mampu menyelenggarakan penegakan hukum yang adil, menghormati HAM dan berbasis penyidikan ilmiah serta mempererat interaksi dengan semua potensi masyarakat untuk menjalankan fungsi - fungsi Kepolisian.
Penindakan Gangguan Keamanan, yaitu bahwa anggota Polri dilapangan adalah penegak hukum jalanan, yang setiap saat selalu bersinggungan secara physik dengan kejahatan di lapangan. Karenanya setiap personil Polri harus mampu melakukan penindakan terhadap setiap kejahatan dan gangguan keamanan.
Penyelamatan Masyarakat, di mana setiap personil Polri harus mampu melakukan penjagaan dan pengaturan terhadap jiwa dan harta benda masyarakat pada saat
terjadi bencana alam, membantu pelaksanaan BASARNAS dengan mengarahkan kekuatan guna mendapat informasi tentang keberadaan seseorang ketika terjadi bencana alam maupun kecelakaan transportasi, serta memberikan pertolongan serta evakuasi terhadap korban maupun pengungsi bencana alam massal.
Kerjasama di dalam dan luar negeri, menuntut keberadaan Polri yang tidak dapat terlepas dari dukungan dari departemen / lembaga pemerintahan lainnya baik dari luar negeri maupun dalam negeri, oleh karena itu sinergisitas dan integrasi dengan departemen lainnya dirasa sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi.
Berdasarkan Sistem Manajemen Rumusan Tata Laksana Polri, Fungsi utama pada Polri terbagi menjadi tiga yaitu fungsi pembinaan/ administrasi, fungsi operasional, dan fungsi pendukung. Ketiga fungsi ini saling bersinergi untuk menghasilkan suatu kinerja yang berkualitas dan harmonis.
Fungsi pembinaan merupakan fungsi yang mendukung operasional dari sisi pendidikan dan administratif untuk menghasilkan sumber daya kepolisian yang berkualitas. Fungsi pembinaan ini terdiri dari Perencanaan dan Pengembangan, Bembinaan Sumber daya Manusia, Pembinaan Diklat, Pembinaan logistik, dan Keuangan.
Fungsi Pendukung merupakan fungsi yang dukungan kepada fungsi operasional terutama yang banyak menggunakan peralatan teknologi dan komunikasi. selain itu fungsi pendukung juga rnendukung fungsi operasional dengan melakukan kerjasama dan pengawasan kepada pihak internal dan eksternal Polri. Fungsi pendukung ini terdiri dari Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor), Kedokteran Kepolisian (DokPol), Identifikasi, Telekomunikasi dan Informatika (Telematika), Polisi Udara (Poludara), Pembinaan Hukum (Binkum), Hubungan Masyarakat (Humas), Propam, dan Hubungan Internasional.
Fungsi Operasional merupakan fungsi utama dalam tubuh Polri yang mewadahi pelaksana utama kegiatan kepolisian. Dalam fungsi ini para personil Polri harus menguasai pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan unit kerja dimana mereka ditempatkan. Hal ini dikarenakan fungsi operasional merupakan janrung dari kepolisian sehingga dituntut adanya kesempurnaan dalam melaksanakan tugasnya. Fungsi operasional ini terdiri dari Intel, Reserse Kriminal (Reskrim), Pembinaan Masyarakat (Binmas), Samapta, Lalu Lintas (Lantas), Polisi Perairan (Polair), Polisi Udara (Poludara) dan Brigade Mobil (Brimob).
STRUKTUR KEKUATAN
Penambahan jumlah penduduk sebesar 1,4% per tahun atau 7% setiap 5 tahun menuntut adanya penambahan personil guna optimalisasi layanan yang diberikan. Rasio ideal dimana 1 orang personil Polri dapat melayani 500 warga Negara Indonesia (1:500) harus dapat dipertahankan bahkan semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu sebagai bukti profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat.
Dengan menggunakan asumsi rasio perbandingan 1:500 serta pertumbuhan penduduk sebanyak 7% per 5 tahun, maka pada tahun 2010 ini dibutuhkan jumlah personil sebanyak 466.955 personil. Pada tahun 2015 dibutuhkan penambahan personil sebanyak 28.190 personil menjadi 495.145 personil, tahun 2020 dibutuhkan penambahan sebanyak 26.865 personil menjadi 522.010 personil dan pada tahun 2025 dibutuhkan penambahan sebanyak 24.429 personil menjadi 546.439 personil. '
Reformasi kelembagaan Polri merupakan salah satu upaya rasional dan terarah dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi Polri melalui Restrukturisasi Organisasi yang diharapkan dapat mengakomodasi tantangan tugas, sejalan dengan tuntutan dan harapan masyarakat agar Polri lebih bernuansa civillian police.
Perubahan postur kelembagaan Polri sesuai dengan model organisasi modern yang beralih dari structural-based organization menjadi knowledge-based organization, di mana model hirarkis pyramidal dalam organisasi struktural diubah menjadi model fleksibel diamond dalam organisasi berbasis pengetahuan atau organisasi fungsional.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa postur personil ditingkat Mabes dan Polda lebih menitikberatkan pada kualitas daripada kuantitas personil. Sebaliknya pada tingkat Polres dan Polsek sebaran personil lebih didekatkan pada titik-titik pelayanan Polri di masyarakat.
Dalam implementasinya masing-masing satuan organisasi harus tetap mempertimbangkan kondisi aktual yang berkembang sehingga postur kelembagaan yang tersusun dapat diterapkan secara fleksibel dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi.
Dengan tersusunnya postur kelembagaan Polri dimaksud, maka diharapkan dapat menjadi pedoman dan adanya kesamaan persepsi bagi masing-masing satuan kerja dan satuan wilayah di lingkungan Polri dalam menata serta meningkatkan postur kelembagaan di satuannya yang meliputi bidang struktur kemampuan, kekuatan dan penggelarannya. ( Jagratara Edisi Oktober 2010 )
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lam lintas di jalan. Polantas mempunyai peranan sebagai "ikon" Polri karena fungsi lalu lintas menjalankan fungsi operasional dan pelayanan publik pada posisi terdepan dalam rangka melaksanakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Oleh karenanya Polantas sering disebut sebagai etalase Polri, dimana artinya citra Polantas akan ikut mewarnai citra Polri secara keseluruhan
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum maka diperlukan adanya kemitraan yang sinergis antara Polri dengan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pemantapan pelaksanaan Polmas dan meningkatkan kemampuan anggota dalam berkomunikasi secara persuasif, edukatif serta peduli (empati) terhadap setiap permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat.
Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Dalam hal ini Polri melakukan pembinaan, pembimbingan dan koordinasi serta kerjasama baik dengan masyarakat rnaupun instansi terkait di bidang penyuluhan hukum termasuk penyelenggaraan kegiatan dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat serta memberi bahan masukan kepada pemerintah berupa inventarisasi kelemahan-kelemahan maupun kendala dalam penerapan hukum dalam rangka pembangunan hukum ke depan.
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Memelihara dan meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar marnpu melindungi seluruh warga masyarakat Indonesia dalam beraktifitas untuk meningkatkan kualitas hidup yang bebas dari bahaya ancaman dan gangguan yang dapat menimbulkan cidera, kerugian serta korban akibat gangguan keamanan tersebut.
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus (Binpolsus), penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS), dan benruk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan kerjasama antar departemen dengan tujuan untuk mensinergikan program penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan oleh PPNS pada departemen tersebut serta melakukan peningkatan kemampuan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup tugasnya.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Polri dituntut untuk lebih mampu menegakkan hukum secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif terhadap setiap bentuk kejahatan oleh penyidik yang bermoral dan menjunjung tinggi HAM terutama dalam hal penanggulangan kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan Negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, Polri harus melakukan pengolahan TKP ( Tempat Kejadian Perkara) yang didukung oleh bantuan teknis Kepolisian (Labfor. Kedokteran Kepolisian, identifikasi dan bantuan teknis lainnya)
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan keamanan dan ketertiban, bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Polri bila mengetahui adanya gangguan terhadap keselamatan jiwa raga dan harta benda wajib segera merespon dan memberikan bantuan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelurrt ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Sering kali apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti bencana, kecelakaan, dan lain sebagainya, polisi diharapkan berada di barisan paling depan dalam membantu masyarakat sebelum ditangani secara fungsional oleh instansi atau organisasi yang lebih berwenang.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas, wewenang dan tanggung iawab Polri.
Polri dalam perkembanganya menuju Polisi yang bersifat sipil ( civilian Police) menitikberatkan strateginya pada pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga, disetiap satuan kerja yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan masyarakat, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik menjadi salah satu ukuran keberhasilan kinerja Polri. Pelayanan yang optimal juga menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan citra Polri yang bersih, bersahabat, dan bermartabat.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua tugas lain yang berhubungan dengan kepolisian baik langsung maupun tidak langsung akan dituangkan dalam peraturan, keputusan, atau perundang-undangan yang disahkan oleh badan eksekutif dan/atau legislatif.
KEMAMPUAN
Dalam menghadapi tren dan tantangan tugas ke depan, Polri dituntut untuk memiliki kemampuan mwmadai, terutama dalam hal kompetensi personil dan keorganisasiannya. Secara umum kemampuan yang harus dimiliki oleh personil Polri adalah :
Deteksi, yairu agar dapat mengantisipasi berbagai perkembangan, aparat kepolisian dituntut terus meningkatkan kemampuan deteksi dini. Deteksi dini itu diperlukan, sehingga berbagai langkah-langkah antisipatif dapat segera dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko/dampak suatu peristiwa/kejadian.
Pemberdayaan Masyarakat, yakni Polri membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, dimana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri/komunitasnya. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Pembinaan Potensi Masyarakat. Hal ini ditujukan untuk memelihara serta meningkatkan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian terutama dalam mencegah timbulnya Faktor Kriminogen (faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan).
Pelayanan Masyarakat, sebagai hal mendasar yang harus dimiliki oleh setiap personil Polri sebagai seorang pelayan masyarakat adalah ketulusan dalam memberikan pelayanan yang terbaik/prima.
Penertiban Masyarakat, yaitu membantu melakukan penertiban terutama terhadap kegiatan masyarakat yang mengerahkan banyak massa dan penertiban pada saat terjadi bencana alam.
Pengamanan terhadap Orang, Barang, Tempat, dan Kegiatan, di mana dalam melakukan pengamanan, Polri harus menerapkan prosedur-prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Pemahaman terhadap Hukum yang berarti sebagai penegak hukum, segala kegiatan personil Polri yang berhubungan dengan tugasnya harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para personil Polri dituntut untuk menguasai dan memahami arti dan hal-hal yang terkandung dalam hukum yang berlaku.
Penegakkan Hukum, di mana sebagai alat negara yang bergerak dan berperilaku berdasarkan hukum, maka setiap personil Polri harus mampu menyelenggarakan penegakan hukum yang adil, menghormati HAM dan berbasis penyidikan ilmiah serta mempererat interaksi dengan semua potensi masyarakat untuk menjalankan fungsi - fungsi Kepolisian.
Penindakan Gangguan Keamanan, yaitu bahwa anggota Polri dilapangan adalah penegak hukum jalanan, yang setiap saat selalu bersinggungan secara physik dengan kejahatan di lapangan. Karenanya setiap personil Polri harus mampu melakukan penindakan terhadap setiap kejahatan dan gangguan keamanan.
Penyelamatan Masyarakat, di mana setiap personil Polri harus mampu melakukan penjagaan dan pengaturan terhadap jiwa dan harta benda masyarakat pada saat
terjadi bencana alam, membantu pelaksanaan BASARNAS dengan mengarahkan kekuatan guna mendapat informasi tentang keberadaan seseorang ketika terjadi bencana alam maupun kecelakaan transportasi, serta memberikan pertolongan serta evakuasi terhadap korban maupun pengungsi bencana alam massal.
Kerjasama di dalam dan luar negeri, menuntut keberadaan Polri yang tidak dapat terlepas dari dukungan dari departemen / lembaga pemerintahan lainnya baik dari luar negeri maupun dalam negeri, oleh karena itu sinergisitas dan integrasi dengan departemen lainnya dirasa sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi.
Berdasarkan Sistem Manajemen Rumusan Tata Laksana Polri, Fungsi utama pada Polri terbagi menjadi tiga yaitu fungsi pembinaan/ administrasi, fungsi operasional, dan fungsi pendukung. Ketiga fungsi ini saling bersinergi untuk menghasilkan suatu kinerja yang berkualitas dan harmonis.
Fungsi pembinaan merupakan fungsi yang mendukung operasional dari sisi pendidikan dan administratif untuk menghasilkan sumber daya kepolisian yang berkualitas. Fungsi pembinaan ini terdiri dari Perencanaan dan Pengembangan, Bembinaan Sumber daya Manusia, Pembinaan Diklat, Pembinaan logistik, dan Keuangan.
Fungsi Pendukung merupakan fungsi yang dukungan kepada fungsi operasional terutama yang banyak menggunakan peralatan teknologi dan komunikasi. selain itu fungsi pendukung juga rnendukung fungsi operasional dengan melakukan kerjasama dan pengawasan kepada pihak internal dan eksternal Polri. Fungsi pendukung ini terdiri dari Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor), Kedokteran Kepolisian (DokPol), Identifikasi, Telekomunikasi dan Informatika (Telematika), Polisi Udara (Poludara), Pembinaan Hukum (Binkum), Hubungan Masyarakat (Humas), Propam, dan Hubungan Internasional.
Fungsi Operasional merupakan fungsi utama dalam tubuh Polri yang mewadahi pelaksana utama kegiatan kepolisian. Dalam fungsi ini para personil Polri harus menguasai pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan unit kerja dimana mereka ditempatkan. Hal ini dikarenakan fungsi operasional merupakan janrung dari kepolisian sehingga dituntut adanya kesempurnaan dalam melaksanakan tugasnya. Fungsi operasional ini terdiri dari Intel, Reserse Kriminal (Reskrim), Pembinaan Masyarakat (Binmas), Samapta, Lalu Lintas (Lantas), Polisi Perairan (Polair), Polisi Udara (Poludara) dan Brigade Mobil (Brimob).
STRUKTUR KEKUATAN
Penambahan jumlah penduduk sebesar 1,4% per tahun atau 7% setiap 5 tahun menuntut adanya penambahan personil guna optimalisasi layanan yang diberikan. Rasio ideal dimana 1 orang personil Polri dapat melayani 500 warga Negara Indonesia (1:500) harus dapat dipertahankan bahkan semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu sebagai bukti profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat.
Dengan menggunakan asumsi rasio perbandingan 1:500 serta pertumbuhan penduduk sebanyak 7% per 5 tahun, maka pada tahun 2010 ini dibutuhkan jumlah personil sebanyak 466.955 personil. Pada tahun 2015 dibutuhkan penambahan personil sebanyak 28.190 personil menjadi 495.145 personil, tahun 2020 dibutuhkan penambahan sebanyak 26.865 personil menjadi 522.010 personil dan pada tahun 2025 dibutuhkan penambahan sebanyak 24.429 personil menjadi 546.439 personil. '
Reformasi kelembagaan Polri merupakan salah satu upaya rasional dan terarah dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi Polri melalui Restrukturisasi Organisasi yang diharapkan dapat mengakomodasi tantangan tugas, sejalan dengan tuntutan dan harapan masyarakat agar Polri lebih bernuansa civillian police.
Perubahan postur kelembagaan Polri sesuai dengan model organisasi modern yang beralih dari structural-based organization menjadi knowledge-based organization, di mana model hirarkis pyramidal dalam organisasi struktural diubah menjadi model fleksibel diamond dalam organisasi berbasis pengetahuan atau organisasi fungsional.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa postur personil ditingkat Mabes dan Polda lebih menitikberatkan pada kualitas daripada kuantitas personil. Sebaliknya pada tingkat Polres dan Polsek sebaran personil lebih didekatkan pada titik-titik pelayanan Polri di masyarakat.
Dalam implementasinya masing-masing satuan organisasi harus tetap mempertimbangkan kondisi aktual yang berkembang sehingga postur kelembagaan yang tersusun dapat diterapkan secara fleksibel dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi.
Dengan tersusunnya postur kelembagaan Polri dimaksud, maka diharapkan dapat menjadi pedoman dan adanya kesamaan persepsi bagi masing-masing satuan kerja dan satuan wilayah di lingkungan Polri dalam menata serta meningkatkan postur kelembagaan di satuannya yang meliputi bidang struktur kemampuan, kekuatan dan penggelarannya. ( Jagratara Edisi Oktober 2010 )