3 Rekomendasi Tim 8 Pada Presiden SBY
Tim 8 sudah menyerahkan rekomendasi kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY akan memberikan keterangan soal rekomendasi setebal 31 halaman itu pada Senin, 23 November 2009.
Ada tiga rekomendasi pokok yang dikeluarkan Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution ini kepada Presiden SBY.
Pertama, proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebaiknya dihentikan.
Kedua, agar untuk memenuhi rasa keadilan, Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat. Mulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Kedua, agar untuk memenuhi rasa keadilan, Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat. Mulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Posted by Unknown
on 6:19 PM. Filed under
Berita Pilihan,
Hukum
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response