Penyitaan Barang Oleh Debt Collector Adalah Ilegal
"Yang nyita itu kerjanya jaksa, bukan kerja debt collector," katanya. Jika sudah ada tindak pidana dalam penyitaan barang terhadap nasabah, maka debt collector itu bisa dijerat dengan pidana."Kalau dia sudah menggebrak-gebrak mobil, kan sudah masuk perbuatan tidak menyenangkan, bisa diproses pidananya," terangnya.
Sementara itu, Baharudin menjelaskan, dalam suatu tindak pidana yang terjadi dalam penagihan utang, tidak hanya debt collector yang bisa dipenjarakan. Namun, pemberi perintah terhadap debt collector itu juga bisa dijerat pidana."Kapolda perintahkan, libatkan orang-orang yang nyuruh debt collector melakukan tindakan pidana," tuturnya.
Ia kembali menegaskan, pihaknya bisa saja menjebloskan pihak bank ke penjara jika terbukti memerintahkan debt collector untuk melakukan tindak pidana dalam penagihan utang tersebut."Selama kita bisa membuktikan jika pidana itu ada kaitannya dengan pengguna jasa collector, bisa dikenakan. Apalagi kalau memerintahkan," tutupnya