|

Putusan KIP Terkait Rekening Gendut Anggota Polri Sudah Mengikat




Indonesian Coruption Watch (ICW), mengaku hingga kini belum menerima pemanggilan dari pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), terkait sengketa informasi rekenig gendut pejabat tinggi Polri.

Menurut Peneliti ICW, Tama S Langkun, yang mewakili ICW dalam perkara ini, hal itu menandakan bahwa pihak Polri, tidak melakukan banding, pasca putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), 8 Februari 2011, yang lalu.
"Kita sama sekali belum dapat surat dari pengadilan atas kasus ini. Artinya putusan Komisi Informasi sudah mengikat dan pihak Polri harus menjalankan putusan," tutur Tama kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2011), melalui pesan singkat.

Untuk itu, aku Tama, pihaknya berencana akan meminta pihak Polri melaksanakan putusan KIP tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan meminta pihak Polri melaksanakan putusan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan KIP terkait kasus ini, tertanggal 8 Februari 2011, pihak Polri diperintahkan untuk membuka informasi nama-nama pemilik dan besaran 17 rekening gendut milik Pejabat Tinggi (Pati) Polri yang dibuka ke publik.

KIP, memberikan waktu selama 17 hari kerja bagi Polri untuk melakukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan TUN.
Menurut Ketua KIP, Alamsyah Saragih, saat membacakan putusan, bila sudah melebihi 17 hari, maka putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Posted by Unknown on 1:47 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response