Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen, SH
Upacara peresmian berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2011). Seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga tinggi negara hadir.
Di antaranya adalah Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua BPK. Juga hadir Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Sekjen DPP PD/Anggota DPR Edhie Baskoro Yudhoyono.
Berikut susunan sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan.
1. Halius Hosen, SH
2. Prof. Dr.Satya Arinanto,SH, MH
3. Abas Azhari SH,MHum
4. H Rantawan Djanim, SH Mh
5. Puspo Adji SH CN
6. Kamilov Sagala, SH, MH
7. KAspudin Nor SH Msi
8. Dr. Surastini Fitrianingsih SH,MSi
9. TH Budi Setyo, SH
Kilas Balik :
Komisi Kejaksaan dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2005, 7 Februari 2005 setelah keluar Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Kedudukannya merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural yang melaksanakan tugas dan wewenang secara mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Fungsi dari komisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan serta sikap perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.
Salah satu pertimbangan dibentuknya Komisi Kejaksaan adalah tidak adanya lembaga yang mengontrol kerja kejaksaan termasuk berbagai penyimpangan yang terjadi di kejaksaan. Berbagai keluhan masyarakat juga kurang mendapat respons dari kejaksaan sehingga Law Summit III pada 2004 menyebutkan, kejaksaan sebagai lembaga yang paling lamban untuk mereformasi diri dibandingkan Mahkamah Agung, kepolisian, dan pengadilan.