|

Hasil Sidang Kode Etik Polri 7 Anggotanya Terkait Kasus Mafia Hukum Gayus Tambunan



Hasil sidang yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, tetap hanya dua mantan penyidik Bareskrim Polri berpangkat paling rendah, yakniKompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, yang terbukti melakukan pidana. Lima anggota lain hanya terbukti 
melanggar kode etik.

Polri telah merampungkan seluruh sidang kode etik, Jumat (11/3/2011). Rekomendasi dari komisi kode etik untuk lima terperiksa tergolong ringan. Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Brigjen (Pol) Raja Erizman, AKBPMardiyani, dan Kombes Pambudi Pamungkas hanya tidak diperkenankan bekerja di bagian reserse.


Terperiksa lain yakni Kombes Eko Budi Sampurno masih diperkenankan bekerja di bagian reserse. Lima terperiksa itu diminta meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada institusi Polri. Hanya Arafat dan Sri Sumartini yang direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tebang pilih

Bambang Widodo Umar, pengamat kepolisian, mengatakan, hasil sidang itu menunjukkan kurangnya komitmen pimpinan Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum lain selain Arafat dan Sri Sumartini dalam rekayasa kasus Gayus tahun 2009. Bambang menilai, Polri tebang pilih dalam memberi sanksi di internal.
"Polisi bekerja bukan perorangan, tapi organisasi, ada unit-unitnya. Jadi kalau ada laporan, tidak mungkin hanya ditangani seorang penyidik. Enggak mungkin kalau perkara (Gayus) hanya ditangani Arafat dan Sri Sumartini, enggak mungkin," ucap Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2011).

Dikatakan Bambang, komisi kode etik harusnya melihat kesatuan kerja di Polri. "Masing-masing itu mempunyai tanggungjawab, (kesalahan) tidak menjadi tanggungjawab satu orang. Jadi kalau ada rekayasa, tentunya tidak berdiri sendiri. Tentu ada aktor intelektual, ikut serta. Itu yang harus diungkap secara keseluruhan," ucap purnawirawan Polri itu.

Bambang menambahkan, sikap Polri itu akan berdampak pada kerja anggota di lapangan serta kepercayaan masyarakat. "Anggota akan ragu-ragu. Ternyata kalau ada permasalahan, yang diambil tindakan hanya bawahan. Kalau polisi tebang pilih atau tidak fair , maka kepolisian sulit dipercaya masyarakat," kata dia.

"Jadi, kalau ingin membenahi organisasi Polri itu supaya baik, supaya disegani masyarakat, dipercaya, berwibawa, jangan tebang pilih. Seriuslah, kalau ada anggota yang melanggar itu ditindak, jangan dilindungi. Melindungi itu akan menjadi penyakit di Polri," tambah Bambang.

Posted by Unknown on 8:06 PM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response