Modifikasi Plat Nomor Kena Denda Rp 500 Ribu
Pemilik mobil atau motor dengan plat nomor polisi yang dimodifikasi sebaiknya segera diganti. Karena berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang plat nomor yang dibuat menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya dari B 900 GLE diubah tata letaknya menjadi B 900GLE, akan dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
Seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya menyebutkan aturan tidak diperbolehkannya nopol modifikasi tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.
Atas dasar itu, polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disarankan, nomor polisi yang sudah dimodifikasi itu diganti dengan yang dikeluarkan Samsat. Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, polisi menyilakan warga untuk mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya untuk diberikan penggantian.