Dokumen Elektronik Dalam Pengajuan Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerapkan sistem komputerisasi.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses minutasi berkas perkara serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, kebutuhan dan pemanfaatan kemajuan teknologi - informasi memang sudah seharusnya menjadi bagian dari prosedur tetap penanganan perkara guna penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010.
Sebagai langkah penyempurnaan tersebut, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc, flash disk, e-mail, dll) sebagai berikut:
a. Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/ peninjauan kembali perkara perdata/ perdata khusus/ perdata agama/ tata usaha negara/ pajak, meliputi:
1) putusan pengadilan tingkat pertama, dan
2) putusan pengadilan tingkat banding.
b. Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan kembali perkara pidana/ pidana khusus/ militer, meliputi:
1) putusan pengadilan tingkat pertama;
2) putusan pengadilan tingkat banding, dan
3) surat dakwaan jaksa.
Keberadaan dokumen elektronik tersebut menjadi kelengkapan dari bundel permohonan kasasi/ peninjauan kembali dalam perkara pidana/ pidana khusus atau militer, sehingga apabila dokumen elektronik tersebut tidak disertakan dalam berkas, Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju;
Selain itu, mengingat pentingnya naskah memori kasasi/Peninjauan Kembali dalam upaya meningkatkan efisiensi proses pemberkasan, Mahkamah Agung menginstruksikan setiap Ketua Pengadilan bisa mendorong agar para pihak dapat menyerahkan juga softcopy memori Kasasi/Peninjauan Kembali bersamaan dengan penyerahan berkas (hard copy) memori Kasasi/Peninjauan Kembali.