|

Kajati Aceh Bentuk Tim Penuntasan Kasus Tipikor (PTK)



Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh H Muhammad Yusni SH MH, Kamis (6/1) membentuk sebuah tim yang ditugaskan untuk menuntaskan dan mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Setelah dibentuk, tim yang diberi nama Tim Penuntasan Kasus Tipikor (PTK) ini langsung diperintahkan untuk melakukan penelitian kembali terhadap 12 kasus korupsi yang kini masih tertunggak penanganannya di Kejati Aceh.

Muhammad Yusni yang baru dua bulan menjabat Kajati Aceh, kepada wartawan menyebutkan, Tim PTK yang dibentuknya itu berada di bawah koordinasi langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) T Syarizal SH. Tim ini dibagi dalam dua unit yang masing-masingnya diketuai oleh Asintel Kejati Aries Surya SH dan Aspidsus, Raja Ulung Padang SH. Kinerja tim yang masing-masingnya beranggotakan 7 orang ini akan dievaluasi secara berkala setiap satu bulan sekali oleh Kajati.
Untuk tahap awal, kata Muhammad Yusni, tim bertugas melakukan penelitian kembali terhadap 12 kasus korupsi yang kini masih tertunggak penanganannya di Kejati. Di antaranya kasus TVRI, PT KKA, dan proyek saluran pembuang Abdya. “Kalau 12 kasus tipikor yang sudah ditingkatkan ke penyidikan itu memiliki cukup bukti, maka kita perintahkan untuk terus dilanjutkan pengusutannya. Tetapi bila sebaliknya tidak cukup bukti, maka harus kita hentikan. Sehingga membuat semua pihak akan nyaman karena mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat tidak merasa dipermainkan,” ujar Muhammad Yusni.

Dikatakan, untuk menghentikan sebuah kasus tipikor yang sudah memasuki tahap penyidikan tidak gampang, karena memerlukan alasan yang cukup kuat. “Maka untuk itu saya perintahkan tim ini untuk segera menelitinya kembali supaya dapat mengetahui dimana kekuranganya dan permasalahan yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. Kalau memungkinan dalam tahun ini seluruh kasus itu sudah tuntas ditangani dan diajukan ke pengadilan,” katanya.

Muhammad Yusni berharap, pembentukan dua tim PTK ini dapat mempercepat penanganan kasus tipikor yang terjadi di Aceh. Karena tim ini akan bisa menangani langsung dari mulai operasi intelijen, penyelidikan, hingga kepenyidikan. “Sebab di setiap tim ada terlibat jaksa dari Asintel maupun Aspidsus,” jelas Muhammad Yusni.

Tindak tegas
Kajati Aceh Muhammad Yusni juga mengingatkan jajarannya yang terlibat dalam tim PTK agar jangan coba-coba melakukan tindakan penyimpangan. “Kalau terbukti ada jaksa yang terlibat dalam tim ini bermain dalam penanganan sebuah kasus tipikor, maka konsekwensinya akan saya tindak tegas. Saya tidak mau citra kejaksaan yang sedang kita kembalikan marwahnya ini tercoret “ tegas putra Aceh Timur ini.

Tim PTK tersebut selain menangani 12 kasus korupsi yang masih menjadi tunggakan Kejati, juga diberi tugas untuk menindaklanjuti dan mengusut kasus korupsi yang baru. “Tim saya beri beban memang cukup besar, tetapi saya nilai mereka akan mampu menjalankan tugas tersebut. Karena mereka yang duduk dalam tim ini adalah jaksa pilihan dari hasil seleksi yang kami lakukan,” demikian Muhammad Yusni.

Posted by Unknown on 10:56 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response