|

Upah Minimum Provinsi (UMP DKI) Jakarta Tahun 2011 Sebesar 1.290.000


Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta dipastikan naik tahun depan setelah asosiasi pengusaha dan serikat pekerja menyepakati kenaikan UMP 2011 menjadi Rp 1.290.000. Perusahaan yang keberatan menerapkan UMP ini dipersilakan mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukendar mengatakan, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Jakarta telah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 Tahun 2010 tentang UMP 2011 dan mereka telah sepakat atas kenaikan UMP sebesar 15,38 persen terhadap UMP 2010.

"UMP 2011 telah sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak. Kami akan mendukung semuanya itu. Bagi perusahaan yang belum sanggup melaksanakannya, silakan ajukan permohonan penangguhan ke Disnakertrans," kata Deded di Jakarta Pusat, Senin (6/12/2010).
Deded menambahkan, pengusaha yang tidak sanggup membayarkan upah sesuai UMP dapat mengajukan surat penangguhan dengan memenuhi delapan syarat yang ditetapkan. Syarat utama adalah sudah ada perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Syarat lainnya adalah perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Jika tidak memenuhi syarat-syarat itu dan tetap tak membayar gaji karyawan sesuai UMP, perusahaan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara 1-4 tahun dan denda Rp 100-Rp 400 juta.

Posted by Unknown on 8:22 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response