Lambang Garuda di Seragam Timnas PSSI Menuai Gugatan
Seorang pengacara telah mengajukan gugatan atas penggunaan atas lambang garuda di kostum team nasional sepakbola Indonesia.
Dalam gugatan ini tercantum lima pihak sebagai tergugat. Mereka adalah Pemerintah RI cq Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, dan PT Nike Indonesia.
Kelima tergugat dianggap David telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan Lambang Garuda di seragam Timnas. Jika dicermati seragam Timnas, Lambang Garuda memang terpampang di dua tempat yakni di dada kiri dan bagian perut tepat di tengah. Penggunaan Lambang Garuda itu, menurut David, tidak sesuai dengan ketentuan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Itu melanggar undang-undang, dimana tidak diperbolehkan membuat dan mencantumkan lambang negara selain yang sudah diatur dalam UU Lambang Negara,” ujar David seusai mendaftarkan gugatan.
David menegaskan Garuda sebagai lambang negara itu harus dihormati dan dijunjung tinggi. Tidak seharusnya, lanjut David, lambang negara digunakan secara sembarangan, apalagi dibiarkan kotor. “Untuk penegakan hukum, kapanpun harus dilakukan meskipun orang bilangtiming-nya tidak tepat,” tegasnya.
Mengutip UU Lambang Negara, David mengingatkan bahwa penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan terancam sanksi pidana cukup berat. Pasal 69, misalnya, memberi ancaman sanksi satu tahun penjara paling lama atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU Lambang Negara.
Namun begitu, David sepertinya menyadari bahwa tindakannya menggugat PSSI dkk bukan langkah populer di tengah-tengah euforia masyarakat Indonesia yang memuji penampilanciamik Christian Gonzales dkk. Makanya, dia menyatakan siap menerima cercaan dari masyarakat, khususnya pendukung Timnas, gara-gara gugatan ini. “Tidak ada yang mensponsori saya, tapi semata-mata untuk penegakan hukum,” ujarnya menjawab kemungkinan munculnya kecurigaan orang-orang yang tidak berkenan atas gugatan tersebut.
Dalam gugatan, David meminta majelis hakim memerintahkan Pemerintah RI cq Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk melakukan pelarangan dan pengawasan terhadap penggunaan lambang negara dalam setiap kegiatan olahraga. Majelis hakim juga diminta menghukum PSSI untuk menghentikan pemakaian lambang negara pada seluruh kostum Timnas.
Berikutnya, David ingin PSSI dan Nike dihukum untuk merevisi dan/atau mengakhiri perjanjian yang dibuat kedua pihak terkait pencantuman lambang negara di seragam Timnas. Khusus Nike, David ingin produsen peralatan olahraga itu menghentikan produksi dan menarik peredaran segala bentuk seragam Timnas yang menggunakan lambang negara. Terakhir, David berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu.
“Dalam waktu dua hari ini sebelum semifinal, kaos ini harus diganti, supaya lambang negara kta dijunjung tinggi tidak semena-mena,” David berharap. Jika tuntutan ini dipenuhi, bisa jadi seragam Timnas pada pertandingan semifinal versus Filipina tanpa Lambang Garuda.
Dihubungi hukumonline, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI Max Boboy menanggapi gugatan David dengan tenang. “Biarin aja dia gugat, itu kan hak dia sebagai warga negara,” tukasnya enteng. Menurut Max, PSSI berkeyakinan pencantuman Lambang Garuda tidak menyalahi aturan. Palagi, Lambang Garuda sudah dipakai PSSI sejak puluhan tahun yang lalu. “Kenapa baru sekarang?” sergahnya.
Selain itu, Max mempertanyakan gugatan David yang hanya menyasar Timnas sepakbola. Menurutnya, Timnas cabang olahraga lain juga menggunakan Lambang Garuda. “Biar fair PBSI dan organisasi lain digugat juga dong,” tandasnya lagi.