|

Kejakgung Tetap Melanjutkan Perkara Yusril



Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang diduga melibatkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, hingga ke pengadilan untuk disidangkan.

"Berkas perkara (Yusril dan Hartono) pasti maju ke pengadilan, nanti hakim yang akan menentukan bersalah atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin (27/12).

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Sampai sekarang, berkas Yusril masih berada di penyidikan Kejagung, sedangkan berkas Hartono sudah berada di penuntutan.

Kapuspenkum menyatakan saat ini pimpinan Kejagung akan melakukan gelar perkara atau ekspos kembali perkara Sisminbakum tersebut. "Sesuai dengan SOP (standard operation procedure, red) ekspos atau gelar perkara akan dilakukan kembali (dalam kasus Sisminbakum)," katanya.

Sebelumnya seusai putusan bebas mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, Yusril menyatakan melalui siaran persnya bahwa motif politik dalam kasus itu, terang benderang dan dengan dinyatakan kasus Sisminbakum itu tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum.

Posted by Unknown on 6:57 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response