Kejakgung Tetap Melanjutkan Perkara Yusril
"Berkas perkara (Yusril dan Hartono) pasti maju ke pengadilan, nanti hakim yang akan menentukan bersalah atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin (27/12).
Sampai sekarang, berkas Yusril masih berada di penyidikan Kejagung, sedangkan berkas Hartono sudah berada di penuntutan.
Kapuspenkum menyatakan saat ini pimpinan Kejagung akan melakukan gelar perkara atau ekspos kembali perkara Sisminbakum tersebut. "Sesuai dengan SOP (standard operation procedure, red) ekspos atau gelar perkara akan dilakukan kembali (dalam kasus Sisminbakum)," katanya.
Sebelumnya seusai putusan bebas mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, Yusril menyatakan melalui siaran persnya bahwa motif politik dalam kasus itu, terang benderang dan dengan dinyatakan kasus Sisminbakum itu tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum.