3 Aturan Baru Bapepam Tentang Kegiatan Perusahaan Efek & Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan 3 peraturan baru terkait kegiatan perusahaan efek dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Ketiga peraturan baru yang dirilis Bapepam-LK pada Selasa (28/12/2010) adalah:
- Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Menjalankan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.4 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek.
- Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Bapepam dalam siaran persnya menjelaskan, untuk penyempurnaan peraturan Bapepam LK Nomor V.D.3 ditujukan untuk meningkatkan pengendalian internal Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah.
Sementara penyempurnaan atas Peraturan Nomor V.D.4 bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan administrasi rekening Efek nasabah di Perusahaan Efek.
Penyempurnaan atas Peraturan Nomor V.D.5 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sehingga sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan Efek yang terjadi melalui pendekatan kecukupan modal berbasis risiko.
Adapun pokok-pokok penyempurnaan peraturan tersebut antara lain:
1. Penjamin Emisi Efek
Perubahan Besarnya Minimal MKBD dari Rp 25 Miliar menjadi Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa Utang Sub-Ordinasi dan Utang Dalam Rangka Penawaran Umum/Penawaran Terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.
2. Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah
Perubahan Besarnya Minimal MKBD dari Rp 25 Miliar menjadi Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa Utang Sub-Ordinasi dan Utang Dalam Rangka Penawaran Umum/Penawaran Terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.
3. Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah
Perubahan Besarnya Minimal MKBD dari Rp 200 juta menjadi Rp 200 juta atau 6,25% dari total kewajiban tanpa Utang Sub-Ordinasi dan Utang Dalam Rangka Penawaran Umum/Penawaran Terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.
4. Manajer Investasi
Perubahan Besarnya Minimal MKBD dari Rp 200 juta menjadi Rp 200 juta ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola.
5. Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi
Perubahan Besarnya Minimal MKBD dari Rp 25.200 juta menjadi Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa Utang Sub-Ordinasi dan Utang Dalam Rangka Penawaran Umum/Penawaran Terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi, ditambah Rp 200 juta dan 0,1% dari total dana yang dikelola.
6. Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi
Perubahan Besarnya Minimal MKBD dari Rp 25.200 juta menjadi Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa Utang Sub-Ordinasi dan Utang Dalam Rangka Penawaran Umum/Penawaran Terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi ditambah Rp 200 juta dan 0,1% dari total dana yang dikelola.
7. Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi
Perubahan Besarnya Minimal MKBD menjadi Rp 200 juta atau 6,25% dari total kewajiban tanpa Utang Sub-Ordinasi dan Utang Dalam Rangka Penawaran Umum/Penawaran Terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi, ditambah Rp 200 juta dan 0,1% dari total dana yang dikelola.
Posted by Unknown
on 10:27 PM. Filed under
Finance,
Investmen/Stock
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response