|

Mobil Pelat Merah Dilarang Pakai Premium

Ilustrasi
Semua kendaraan dinas pemerintah atau kendaraan yang memakai pelat merah diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar minyak atau BBM tidak bersubsidi mulai 1 Januari 2011. Hal ini perlu diberlakukan agar penghematan anggaran yang dapat diperoleh pemerintah dapat dimaksimalkan.

"Itu sih rada kudu (bahasa Sunda yang artinya: sepertinya harus) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Biar penghematannya maksimal-lah," ucap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (23/11/2010), seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas tentang Pembatasan BBM. 
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo. Sementara itu, Menteri ESDM Darwin Zahedi Saleh tidak hadir karena masih menjalankan ibadah haji.

Mulai Januari 2011, seluruh rencana pemerintah untuk membatasi konsumsi BBM yang sempat tertunda pada Oktober 2010 dinyatakan berlaku. Dengan demikian, pemilik mobil yang dikeluarkan pada tahun 2005 ke atas akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi mulai Januari 2011.

"Yang tadinya akan diterapkan Oktober 2010 ditunda karena kami tidak mau terburu-buru. Mau tidak mau pada Januari 2011 kami terapkan sistem yang tertutup. Ini adalah sesuatu yang dilakukan atas kajian sangat lama dan sosialisasinya sangat panjang atas dasar survei yang sudah kami lakukan. Ini sudah firm (pasti)," ujar Hatta.

Menurut Hatta, dengan pembatasan itu, maka pada Januari 2011, hanya angkutan umum, kendaraan roda dua, dan nelayan yang akan tetap diperbolehkan mengonsumsi BBM bersubsidi. Pembatasan konsumsi harus dilakukan agar volume BBM bersubsidi 38 juta kiloliter (kl) pada tahun 2011 tidak membengkak akibat permintaan energi yang meningkat untuk menutup kebutuhan pertumbuhan ekonomi.

"Apa yang dimaksud subsidi tertutup itu? Kendaraan yang dimiliki orang berkemampuan ekonomi tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Ukuran yang mampu itu diukur berdasarkan survei Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Universitas Indonesia. Ada datanya. Makanya kami mematangkan ini sampai Januari diberlakukan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menguji keandalan program larangan penggunaan BBM bersubsidi pada pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang dibuat mulai tahun 2005 ke atas (dilihat berdasarkan STNK). Pada awalnya, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh memperkirakan akan ada penghematan konsumsi BBM bersubsidi sekitar 2,3 juta kl jika program itu diberlakukan mulai 1 September 2010.

Usulan Darwin itu dituangkan dalam surat Nomor 4642/10/MEM.M/201013 Juli 2010 tentang Penghematan BBM Bersubsidi yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) diketahui bahwa kelompok menengah ke atas memiliki kemampuan untuk membeli BBM non-subsidi.

Posted by Unknown on 11:50 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response