|

Kombes Imam Margono Diperiksa Dalam Perkara Penembakan Juru Parkir


Keterangan Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno, yang menyebut nama mantan Kapolresta Medan, Kombes Pol Imam Margono, berada di balik penangkapan dan penembakan juru parkir (jukir), Zainal Abidin, mendapat sambutan baik dari Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis. Dia menyebutkan, seharusnya pernyataan Kapolda tersebut dibarengi dengan penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Pernyataan Kapoldasu itu, seharusnya juga ada tindakan nyata. Artinya, Kapoldasu bisa segera menyatakan, supaya Imam Margono segera diperiksa tanpa ada upaya terlebih dahulu meminta izin dari Kapolri. Karena kasus itu terjadi saat Imam Margono bawahan Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno. Jadi Oegroseno memiliki kewenangan untuk menyatakan, Imam Margono harus diperiksa,” ujarnya, Minggu (21/11).

Muslim mengutarakan, setelah ada keterangan resmi dari Kapoldasu agar Imam Margono diperiksa, dan  kemudian menjalani proses pemeriksaan maka setelah itu Kapoldasu melaporkannya ke Kapolri. Dijelaskannya lagi, dalam kaitan pemeriksaan, sebaiknya Imam Margono juga segera dinonaktifkan jabatannya saat ini di Polda Metro Jaya. Kebijakan itu, agar proses pemeriksaan yang akan berjalan bisa dilakukan secepatnya.
“Prosedur hukum sesorang tidak boleh menjabat adalah manakala orang tersebut sudah menyandang status terdakwa. Kendati demikian, sangat arif jika saat proses pemeriksaan atau menjadi terperiksa serta menjadi tersangka, Imam Margono ini dinonaktifkan. Setelah di persidangan nantinya benar bahwa Imam Margono bersalah, kemudian menjadi terdakwa maka mau atau tidak mau Imam Margono harus dihentikan dari jabatannya,” tegas Muslim.
Imam Margono Terancam Sanksi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno, Jumat lalu (19/11), di Mapoldasu mengatakan, Kombes Pol Imam Margono dalam kasus yang membuat Zainal Abidin cacat. “Hasil keterangan saksi yang dimintai keteranga yakni Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Adnan P dan anggota yang terlibat Brigadir Aulia dan Iptu Khairul Yani (juper), mereka melakukannya atas perintah Kapoltabes,” ujarnya.
Apakah Mantan Kapoltabes Medan itu akan diperiksa? Oegroseno menyatakan pemeriksaan belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu kelengkapan BAP dari saksi-saksi. “Kita akan proses kasus penembakkan Zainal sampai ke pengadilan,” tegas Oegreseno. Oegroseno menjelaskan, semua yang terlibat akan diperiksa. ” Mantan Kapolsek Medan Kota terakhir akan kita periksa. Saat ini Dit Reskrim Poldasu sudah memeriksa Zainal Abidin, istrinya, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan anggota yang terlibat dalam peristiwa penembakan itu,” jelasnya.
Menurutnya, penembakan yang dilakukan oleh polisi terhadap Zainal adalah tindak pidana penganiayaan. Anggota yang terlibat kini sudah diproses disiplin. Sedangkan etika profesi akan di proses karena tidak profesional dalam bekerja. “Yang jelas pidananya akan kita proses, ” bebernya.
Sebelumnya, Zainal Abidin ditangkap pada 25 Mei 2009 dari rumahnya  dan mengalami penyiksaan dari oknum Polsekta Medan Kota dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Polisi membawa  Zainal dengan sebuah mobil dan berputar-putar keliling kota, bukannya langsung menuju kantor polisi.
Di sebuah tempat, Zainal diturunkan, dan di sana dieksekusi tembak oleh polisi, padahal saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya  hingga saat ini proyektil peluru belum bisa diambil dari kakinya. Setelah melalui proses penyidikan diduga diwarnai penyiksaan, BAP Zainal pun akhirnya tuntas diselesaikan aparat kepolisian yang kemudian dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Setelah itu, Zainal kemudian diadili di Pengadilan Negeri Medan, didakwa melakukan pembunuhan keji. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim membebaskan Zainal karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Pasca putusan bebas itu, Zainal, istrinya bersama kuasa hukumnya pun  mulai bergerilya mencari keadilan menuntut polisi yang telah  menembaknya.
Sumber : Harian Sumut Pos

Posted by Unknown on 7:45 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response