Lima kali Seketaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana mangkir dalam persidangan dengan terdakwa Haposan Hutagalung dengan alasan sibuk.
JPU Muhammad Sumartono sebelumnya mengatakan Denny Indrayana tidak bisa hadir dalam persidangan lanjutan terdakwa Haposan karena sibuk dengan pekerjaannya. Denny didudukkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Alasannya karena kan beliau sibuk," kata JPU di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2010)
Namun, JPU akan berusaha kembali untuk memanggil saksi Denny Indrayana pada Senin mendatang. "Pada sidang Senin mendatang, JPU akan hadirkan Denny untuk bersaksi," ucapnya.
Tapi di mata Prof.DR. Andi Hamzah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, kelakuan Denny itu sudah tergolong melecehkan peradilan. “setiap warga negara wajib datang bila dipanggil menjadi saksi,” tukasnya kepada INILAH.COM, Selasa (30/11/2010). Bahkan, sambung Andi lagi, setiap pejabat negara juga wajib datang ke pengadilan untuk bersaks
Posted by Unknown
on 3:45 PM. Filed under
Hukum
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response