|

Kasus Pemalsuan Rentut "Jaksa Cirus Dan Haposan Dilaporkan ke Bareskrim


Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya diduga terlibat pidana pemalsuan dokumen terkait surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan yang bocor.

"Hari ini kita serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti, karena ini kan pidana ya tho, ya kita tidak bisa membiarkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2010).
Keduanya diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Ancamannya, pidana penjara 6 tahun. Selain Cirus dan Haposan, oknum B staf Jampidum Kejagung yang juga diduga terlibat ikut dilaporkan.

Kemarin, Tim Pengawas Kejagung merilis kesimpulan penyelidikannya atas bocornya surat rentut Gayus Tambunan. Diketahui bahwa surat rentut yang asli didapatkan oleh oknum jaksa F (Fadil Regan-red) dari seorang staf di bagian Pidana Umum Kejagung, bernama oknum B (Benu El Amarsya-red). Setelah mendapat rentut tersebut, oknum jaksa F memberikan rentut ke oknum jaksa C (Cirus Sinaga-red).

Oleh jaksa C, rentut diberikan ke oknum H (Haposan Hutagalung-red). Saat rentut berada di tangan oknum H, diduga rentut dipalsukan dan kemudian baru diberikan ke Gayus Tambunan.

"Jadi, si F ngasih ke C itu yang asli, nah jadi pemalsunya antara C dan H. Apakah C sendiri, ataukah H sendiri, atau mereka saling berkoordinasi, biar nanti penyidik polisi yang menyari, masak mau enaknya saja kita kasih semua. Pokoknya si Gayus itu dapatnya dua (rentut) kan, yang fotokopian sama yang palsu," terangnya.

Sedangkan untuk oknum jaksa F, menurut Marwan, belum diketahui apakah jaksa F ikut memalsukan rentut tersebut. Saat ini, pihaknya baru melaporkan oknum jaksa C dan oknum H atas tuduhan memalsukan dokumen surat rentut tersebut. Namun, jika nantinya jaksa F terbukti terlibat ada kemungkinan akan dikenai pasal pembantuan tindak pidana yakni pasal 56 KUHP.

"Jadi kita gunakan dulu (pasal) 263 (KUHP) itu. Kalau nanti dia (oknum jaksa F) terlibat juga ikut memalsukan dan mengubah-ubah itu kena. Ya tapi kalau misalnya diperintahkan mengambil itu tho, dia serahkan kepada atasannya C, berarti C dong," jelas Marwan.

"Ya mungkin dikenai pasal dia membantu. Pasal 56 (KUHP)," tambahnya.

Posted by Unknown on 1:19 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response