|

Surat Pengakuan Hutang Dibawah Tangan

Pinjam meminjam uang sangat lajim dilakukan oleh banyak orang hanya dengan landasan kepercayaan semata, permasalahan hukum sering terjadi akibat adanya wanprestasi dari pihak peminjam. Perjanjian pinjam meminjam uang ini sangat banyak hanya dilakukan dengan perjanjian diatas kertas semata dan diberikan meterai secukupnya, ini yang kita sebut dengan surat perjanjian/pengakuan hutang dibawah tangan.

Sejauh mana aspek hukum perjanjian ini ?, dan apa yang membedakannya dengan perjanjian yang kita buat secaraa notariil ?

Kekuatan hukum Surat pengakuan hutang yang dibuat di bawah tangan dan Surat pengakuan hutang yang dibuat secara notariil.
Pada dasarnya, surat pengakuan hutang merupakan instrumen hutang, yang dari sisi kepentingan kreditur seharusnya dapat segera dieksekusi terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan seluruh jumlah hutang yang wajib dibayar oleh debitur kepada kreditur.  

“Segera dieksekusi” berarti tanpa memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan hutang oleh debitur (si pengaku hutang). Mengingat kepentingan ini, surat hutang yang demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan putusan pengadilan. Oleh karenanya, pembuatan surat pengakuan hutang dibuat secara notariil dan pada kepala dokumen/suratnya dicantumkan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 224 HIR/258 RBG) agar dapat segera dieksekusi oleh kreditur sendiri.  

Walaupun demikian, surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan namun tanpa adanya kekuatan "segera dieksekusi" yang dimaksud di atas. 

Dalam praktek, untuk memberikan akibat yang sama dengan surat pengakuan hutang secara notariil di atas, maka biasanya dimuat suatu klausula bahwa si pengaku hutang (debitur) telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada si kreditur untuk dapat membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil yang dimaksud di atas.  

Syarat “tidak dapat dicabut kembali" dalam pemberian kuasa di atas bukan berarti mutlak namun berarti “hingga urusan si pemberi kuasa selesai” (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Dalam hal ini, kuasa tersebut akan berakhir bila si pemberi kuasa (debitur) selesai membayar seluruh jumlah kewajiban pembayaran kepada si penerima kuasa (kreditur).

Posted by Unknown on 11:09 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response