|

Palu Hakim Bebaskan Empat Belas Terdakwa Korupsi di Aceh


Penelusuran GeRAk Atas Kasus Korupsi 2007-2010


Kurun waktu tiga tahun (2007-2010), palu hakim telah membebaskan 14 terdakwa kasus korupsi. Dan yang paling banyak terjadi di Peradilan Aceh. 

"Hasil penelusuran kita ada sekitar 14 terdakwa kasus korupsi di Aceh yang dibebaskan. 

Vonis bebas dilakukan Majelis Hakim tingkat pertama (pengadilan negeri) maupun banding (pengadilan tinggi),"kata Kadiv Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan pada Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin kepada wartawan, Senin (6/9). 
Sejauh ini, dia mengungkapkan, penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat pengadilan Provinsi Aceh, sangat mencemaskan. 

”Vonis bebas atas terdakwa kasus Tipikor makin tinggi, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi," tukasnya.Dia meyakinkan, tingginya kasus bebas atas terdakwa korupsi lebih menunjukan bila majelis hakim yang menangani persidangan kasus dugaan Tipikor belum memahami substansi Undang–Undang ( UU) No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dan, bila hal tersebut tidak segera dibenahi, maka akan memberikan gambaran bahwa prilaku hakim di Aceh merupakan “lawan” atau pihak yang selalu kontra dalam penegakan hukum khususnya dalam proses penegakan hukum pada bidang kasus tindak pidana korupsi.

Melihat kasus perkasus atas bebasnya terdakwa korupsi, pihaknya mendesak Mahkamah Agung di Jakarta secepatnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja majelis hakim di Aceh. 

“Evaluasi kinerja sangat penting dilakukan karena hasil monitoring dalam penanganan kasus korupsi di Aceh menempatkan rangking teratas dari rata-rata nasional," imbuhnya. 

Selain itu, kepada Kejaksaan, GeRAK berpesan agar dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya dalam melakukan penyidikan dan penanganan kasus-kasus korupsi untuk lebih menekankan tuntutan pada substansi aturan hukum yang dilanggar dengan tuntutan vonis yang lebih tinggi dan bukan maksimal seperti terjadi saat ini.

”Bila dalam tuntutan sudah cukup ringan, maka memungkinkan dalam vonis akhir dipengadilan akan diputuskan dengan vonis bebas,”cetusnya. Selain itu, ia juga menilai bahwa proses pengawasan di internal pengadilan maupun kejaksaan belum berjalan maksimal dan reformasi institusi seperti yang kerab disampaikan Mahkamah Agung dan kejaksaan agung ternyata belum berjalan dengan sempurna dan efektif di Aceh.

"Kasus pembebasan terdakwa korupsi paling menonjol di pada 2009 dan tahun 2010, dimana ada lima terdakwa divonis bebas," pungkasnya.

Source : Rakyat Aceh .Com

Posted by Unknown on 11:05 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response