|

Struktur Baru Kepolisian Negara RI

Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan lalu, menetapkan struktur baru di lingkungan Kepolisian Negara RI.
Salah satu struktur baru itu adalah menghapuskan keberadaan dan fungsi Polisi Wilayah (Polwil). Adapun keberadaan Kepolisian Daerah (Polda) tetap dipertahankan.
Dari Perpres No. 52 Tahun 2010, Mengatur organisasi Polri dari tingkat Pusat sampai tingkat daerah terdiri dari Markas Besar Polri, Polda, Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Perpres tidak menjelaskan alasan penghapusan Polwil dari struktur Polri yang lama.

Disebutkan, organisasi Mabes Polri terdiri dari unsur pimpinan yang dipegang oleh Kepala Kepolisian Negara RI dan Wakil Kapolri. Unsur berikutnya adalah pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok dan unsur pendukung.
Dalam perpres tersebut disebutkan, Polda merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. Sedangkan, Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. Adapun Polsek merupakan pelakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawa Kapolres.
Akan tetapi, dalam perpres tersebut dimungkinkan Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Kepolisian Sektor sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran Polri. Syaratnya, asalkan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Perpres terdiri dari 62 pasal yang disertai lampiran tiga halaman yang berisi nama jabatan, kepangkatan dan eselon masing-masing jabtan di lingkungan Polri.  
Lampiran tersebut memaparkan 43 jabatan mulai dari Kapolri berpangkat perwira tinggi bintang empat sampai dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang berpangkat perwira tinggi bintang dua dan bintang satu serta menyebutkan bisa sebagai Eselon IB atau Eselon IIA.

Posted by Unknown on 8:57 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response