Masa Penahanan Ba'asyir Diperpanjang 4 Bulan
"Surat perintah penahanan dari 15 Agustus sampai 13 Desember 2010 sudah dikeluarkan."
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir masih mendekam di tahanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pasalnya, masa penahanan pimpinan ponpes Al Mukmin, Ngruki, Solo ini diperpanjang empat bulan sejak hari ini, 15 Agustus 2010.
"Surat perintah penahanan dari tanggal 15 Agustus sampai 13 Desember 2010 sudah dikeluarkan hari ini," kata Mahendradatta, dewan pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) di Mabes Polri, Minggu.
Bareskrim Mabes Polri bersikukuh Abu Bakar Ba'asyir mendanai gerakan teroris di Aceh sehingga Ba'asyir saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Surat perintah penahanan dari tanggal 15 Agustus sampai 13 Desember 2010 sudah dikeluarkan hari ini," kata Mahendradatta, dewan pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) di Mabes Polri, Minggu.
Bareskrim Mabes Polri bersikukuh Abu Bakar Ba'asyir mendanai gerakan teroris di Aceh sehingga Ba'asyir saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri.
Namun, Mahendradatta menuturkan, kliennya tetap menolak semua tuduhan yang disangkakan kepada dirinya. Bahkan, ia tidak menandatangani surat penahanan dirinya.
"Ustadz tidak terima dan menolak segala tuduhan. Ustadz juga tidak menandatangani surat perintah penahanan," ujarnya.
Ba'asyir ditangkap Senin 8 Agustus 2010 lalu. Saat itu Ba'asyir dalam perjalanan di kawasan Ciamis, Jawa barat. Ia dan rombongan sedang menuju Solo, Jawa Tengah.