|

Steven Seagal Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual,

Aktor film laga Steven Seagal sedang digugat oleh mantan asistennya yang menuduh bintang film tersebut dari tindakan pelanggaran hukum, "melakukan "pelecehan seksual", dokumen pengadilan yang diajukan di Los Angeles pada hari Selasa.

Steven Seagal, 58 tahun, bintang film laga dengan karakter seorang ahli ilmu beladiri dan menjadi pahlawan, telah dituntut sebesar $ US 1 juta ($ 1,1 juta) gugatan yang diajukan oleh pengacara untuk penggugat Kayden Nguyen-23, yang mengklaim ia diperlakukan sebagai mainan seks "" oleh aktor tersebut

Juga dijelaskan, Ms Nguyen disewa oleh Seagal sebagai asisten "eksekutif" setelah menjawab iklan pekerjaan ditempatkan di craigslist di bulan Februari.

Menurut gugatan itu, Ms Nguyen "sangat percaya bahwa dia telah menemukan pekerjaan impian seumur hidup", dan sangat bangga dengan pekerjaan tersebut.

Juga dijelaskan dalam gugatan itu, yang menyatakan Ms Nguyen kemudian diterbangkan ke Louisiana pedesaan tinggal di rumah Seagal, di mana aktor membelai-nya. Dia bilang dia kemudian melarikan diri dari rumah dengan bantuan seorang sopir taksi.

Sebelum disewa oleh Seagal, Ibu Nguyen adalah calon model, telah terdaftar di perguruan tinggi dan diharapkan menjadi pengendali lalu lintas udara.

Namun pengacara Steven Seagal telah membantah semua tuduhan ini dan menyatakan ini tidaklah benar. Kenyataan ini sangatlah tidak masuk akan dan telah dilakukan oleh karyawan yang telah dipecat karena menggunakan narkotika.

Sungguh ironis bila hal ini benar adanya, seorang aktor besar dan memiliki catatan kehidupan yang bagus, tersandung oleh perbuatan yang sangat rendah, melakukan pelecehan atas wanita. Pelecehan seksual biasanya terjadi oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan lebih atas korbannya.

Dalam sebuah perkara atau sengketa, semua pihak merasa dirinya benar dan pihak lain adalah sebaliknya. Hukum dibuat untuk dapat berdiri diatas kebenaran dan menjadi panglima dalam memberikan rasa keadilan. Semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Semua perbuatan harus dipertanggung jawabkan.

Posted by Unknown on 10:16 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response