|

Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan




Tragedi di Koja, Tanjung Priok, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Satpol PP ini sebenarnya dibentuk untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan fungsi penegakan disipilin.

Aparat keamanan di bawah pemda yang biasanya dibekali pentungan ini sama sekali tidak punya kewenangan untuk ikut melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Satpol PP baru boleh ikut mengeksekusi bila putusan pengadilan dituangkan di peraturan daerah (perda).

Lho kenapa harus masih ada ruang Pak Mendagri, kenapa tidak langsung diatur tegas, "tidak yang tetap tidak boleh". Ntar daerah-daerah akan memasukkannya ke dalam perda mereka, agar satpol PP mempunyai kewenangan ini. Diatas sudah dijelaskan bahwa satpol PP dibentuk untuk tugas yang berkaitan dengan fungsi penegakkan disiplin.

"Jadi tak boleh ikut mengeksekusi. Misal ada putusan pengadilan, tidak bisa Satpol PP ikut mengeksekusi. Harus dituangkan di perda dahulu, kalau tidak ada perda tidak boleh," terang Gamawan di kantornya, kemarin (15/4).

Tragedi Koja, menurut Gamawan, akan menjadi bahan pembelajaran. "Akan kita lihat lagi, kita evaluasi undang-undang maupun peraturan pemerintah untuk tahu di mana kekurangannya," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Dalam kesempatan yang sama, Gamawan ikut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang memakan 3 korban tewas itu.

Selain melakukan evaluasi peraturannya, pemerintah pusat akan meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Satpol PP itu. Dijelaskan, secara teknis dan operasional, Satpol PP ini berada dalam tanggung jawab kepala daerah, secara bertingkat, mulai gubernur hingga bupati/walikota.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis meminta agar kasus sengketa lahan makam Mbah Priok di Koja Jakarta Utara dikembalikan ke proses hukum, jika mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur DKI Prijanto tidak membuahkan hasil.

"Sebaiknya, dalam mediasi ini disepakati makam dikembalikan ke fungsi semula. Sedangkan, lahan di luar makam, sebaiknya dicara kesepakatan. Jika proses mediasi gagal, sebaiknya dikembalikan ke proses hukum," kata Nurkholis kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Nurkholis, Komnas HAM sudah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus kekerasan yang terjadi di Priok kemarin. Meski begitu, hasilnya baru akan didapatkan sekita dua pekan ke depan. "Komnas HAM sudah ke lapangan, dan menemuim semua pihak baik dari warga maupun petugas. Namun, data yang kami peroleh belum begitu kuat, paling lambat dua minggu baru akan keluar hasilnya."

Selain menyelidiki peristiwa aksi kekerasannya, Komnas HAM juga akan menyelidiki prosedur Satpol PP dalam menertibkan pembangunan liar di sekitar makam Mbah Priok. Terutama soal surat tugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. "Tragedi Priok ini pertanggungjawabannya tidak hanya pada aparat, tetapi juga hirarki jabatan, siapa yang memberi perintah," kata Nurkholis.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta agar Satpol PP dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga kantor milik pemerintah daerah. "Karena saat ini Satpol PP Sudah melakukan fungsinya sebagai polisi. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di Koja Jakarta, tetapi juga Tangerang dan juga daerah-daerah lainnya."

Posted by Unknown on 2:44 PM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response