|

Oknum Brimob Divonis Hukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis, memvonis hukuman mati terhadap oknum Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigadir Kusdarmanto dan Syamsul Bahri alias Edi Batak.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 340 (pembunuhan berencana) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus perampokan mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) Cabang Yogyakarta di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta yang menewaskan tiga orang.

Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu jaksa
penuntut umum.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Kusdarmanto tergolong sadis, yakni menembak dari jarak dekat hingga kepala tiga korban terburai. Apalagi terdakwa telah mengenal ketiga korban, khususnya korban Brigadir Murdiono, yang juga anggota Brimob Polda DIY.

Selain itu, sebagai anggota Brimob, Kusdarmanto seharusnya memberi perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Terdakwa Edy Batak, meskipun tidak menembak mati para korban, dia ikut merencanakan, menyepakati, dan membantu pembunuhan.

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan dari perbuatan kedua terdakwa," kata Hernomo.

Sebelum memvonis hukuman mati, majelis hakim telah
mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 340 KUHP yang dijeratkan kepada kedua terdakwa. Unsur-unsur pasal tersebut, antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perencanaan, terjadi pembunuhan, dan ada korban meninggal, semuanya telah terpenuhi.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Kusdarmanto dan Edi Batak yang didampingi penasihat hukumnya, Agus Joko Setiyono, menyatakan banding.

"Vonis hakim sangat berat, tidak mempertimbangkan pledoi kami bahwa apa yang dilakukan klien saya sebenarnya bukan pembunuhan berencana. Tujuannya adalah perampokan, itu (pembunuhan) untuk memudahan aksi perampokan. Seharusnya hakim menerapkan Pasal 339 KUHP sebab pembunuhannya spontan," kata Agus usai sidang.

Selain divonis hukuman mati, Brigadir Kusdarmanto telah
mendapat sanksi dari institusinya, yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Aksi perampokan mobil PT Kejar terjadi pada bulan September
2009 di Jalan Magelang-Yogyakarta KM 27, tepatnya di sekitar jembatan Sungai Senowo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Tiga orang penumpang mobil, Brigadir Murdiono dan dua orang karyawan PT Kejar, Agus Sutrisno dan Arif Wirahadi, tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Meskipun berhasil membunuh para korban, kedua terdakwa gagal
membawa uang Rp2 miliar karena terburu didatangi warga yang hendak memberi pertolongan.

Sumber : Antara

Posted by Unknown on 1:22 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response