Boediono dan Sri Mulyani Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan kepada Bank Century."Suratnya sudah dilayangkan hari ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Senin 26 April 2010.
Meski demikian, Johan mengaku belum tahu kapan keduanya akan dimintai keterangan. Dia juga mengaku tidak tahu di mana keduanya akan dimintai keterangan. "Di dalam atau di luar KPK, saya belum tahu," jelasnya.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan untuk menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun pada 2008 ke Bank Century karena bank tersebut dinilai sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Keputusan KSSK yang saat itu dipimpin Sri Mulyani didasarkan pada informasi dan data dari Bank Indonesia. Adapun Gubernur BI saat itu adalah Boediono. Pemberian dana talangan itu akhirnya menuai protes.
KPK harus bertindak adil kepada siapa saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan, Tidak boleh ada perlakuan yang istimewa kepada seseorang untuk dimintai keterangan, karena alasan perbedaan jabatan dan pangkat. Perlakuan yang berbeda akan dapat melukai hati masyarakat dan rasa keadilan. KPK yang memanggil dan orang yang dipanggil harus datang dan bukannya di datangi.