Pemda DKI Berlakukan "Dilarang Merokok di Angkutan Umum'
Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke) meluncurkan stiker larangan merokok di angkutan umum. Foke mengimbau para penumpang dan sopir untuk tidak merokok di kawasan umum, termasuk di dalam angkutan umum.
"Saya mengimbau agar para penumpang dan sopir yang ada di Terminal Lebak Bulus agar disiplin. Jangan kawasan umum dijadikan tempat untuk merokok," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat Launching Stiker Kawasan Dilarang Merokok di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010).
Dalam peluncuran stiker tersebut, Foke menempelkan stiker berwarna merah dengan gambar rokok yang bertuliskan "Angkutan umum ini adalah kawasan dilarang merokok." Hal ini sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub DKI No 75 Tahun 2005 dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Juli 2009, sebanyak 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan perda itu. Dari penelitian tersebut, jumlah perokok terbanyak di angkutan umum adalah supir (43%), penumpang (40%), dan kenek (17%).
“ Padahal angkutan umum merupakan ruangan yang sempit, sehingga jika ada yang merokok maka asapnya akan mengumpul di dalam sehingga perokok pasif akan lebih riskan terganggu dan terkena penyakit,”.
Kesadaran untuk tidak merokok ditempat-tempat yang publik masihlah sangat rendah dan sering diacuhkan. Sangat disayangkan bila nantinya kebijakan ini hanya menjadi sebuah catatan. Perlu adanya ketegasan dan kerjasama dari antar instansi agar program ini dapat berjalan dengan baik. Berikan juga tempat untuk para perokok.