|

Antasari Divonis 18 Tahun Penjara



Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dinyatakan bersalah oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Majelis Hakim dalam persidangan sebelum membuat keputusannya kepada Terdakwa Antasari Azhar, membacakan fakta-fakta Hukum yang ada dalam persidangan, Team Majelis Hakim secara bergantian membacakannya.

Majelis hakim memutuskan vonis yang dicatat dalam Amar Putusan Hakim No /PP/2009/PN Jaksel ini karena melihat seluruh poin dakwaan jaksa telah terpenuhi. "Dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal-pasal ini terdapatlah cukup bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan majelis bahwa terdakwa bersalah dalam tuduhan yang didakwakan kepadanya. Oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana," selama : 18 Tahun Penjara.

Berbagai unsur yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan ini. Menyampaikan Hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan dan Masa Tahanan yang telah dijalani mengurangi masa hukuman yang dijatuhkan.


Posted by Unknown on 3:33 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response