|

KTP dan Paspor Dapat Digunakan untuk Memilih

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bisa memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan paspor. Bagi KTP, warga negara harus melampirkan kartu keluarga.

"Mahkamah memutuskan, satu warga negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menunjukkan KTP atau paspor yang berlaku untuk memilih," kata hakim konstitusi Arsyad Sanusi saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 6 Juli 2009.

KTP ini harus dilengkapi dengan kartu keluarga. Selain itu, penggunaan KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Sementara bagi pemegang paspor, harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.

Semoga dengan keputusan ini, wacana untuk penundaan Pemilu tanggal 8 nanti tidak lagi menjadi suatu tuntutan dari Calon Megawati dan Jusuf Kalla. Kita harus menjaga ketertiban dan keamanan Negara dalam pelaksanaan Pilpres nanti. Walau dalam kenyataannya DPT saat ini sangatlah kacau.

Posted by Unknown on 7:17 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response