|

Pengirim "E-mail" dijerat Pidana

"Mabes Polri menetapkan seorang pengirim E-mail menjadi tersangka", berita yang menarik perhatian saya hari ini di Harian Kompas, halaman 25. Tersangka adalah seorang yang telah mengirimkan E-mail kepada para kliennya tentang "5 Bank yang mengalami kesulitan likuiditas". Informasi yang diberitakan atau disebarkan "tidak benar", informasi tersebut dapat menimbulkan kekacauan atau rush. Pelaku ini dikenakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka telah ditahan dan dapat di ancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal 1 Miliar.


Kasus ini memberi pelajaran bagi kita, "bahwa mengirimkan E'mail, SMS dan menyebarluaskan-nya dapat menjadi masalah Hukum.



Email dan SMS yang bersifat "Romours, Gossip atau Informasi apapun", sering kita terima dan dengar serta menjadi topik yang hangat dibicarakan di lingkungan kita (Bisnis, Politik dan Artis), Bahkan tidak jarang kita ikut mengirimkannya kembali kepada beberapa orang dekat kita. Kebenaran Informasi tersebut wajib hukumnya dan kita harus lebih bijak di dalam bertindak dan melakukannya.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.



Kita sebagai Blogger, juga merupakan bagian dari kegiatan elektronik, "Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya". Kita juga bertanggung jawab penuh didalam kontent dan muatan postingan di dalam Blog. Makanya, lebih berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang dapat merugikan pihak lain (kebenaran informasi yang perlu kita jaga), juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.

Bagi kita pemilik blog atau ada membuat sebuah forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA atau (mungkin menurut kita dapat menimbulkan dampak negatif), menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.

Lho bagaimana dong dengan namanya kebebasan, apakah kita akan terkekang dan kita jadi tidak berani untuk dapat menuliskan sesuatu ?.

Menurut saya pribadi Undang-Undang itu pada dasarnya baik dan bersifat mengikat kepada siapa saja, peraturan Undang-Undang tersebut untuk melindungi dan memberikan manfaat demi kepastian Hukum.

Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada bagaimana pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh wilayah pribadi dan membuat kita menjadi tidak berani dalam membuat sebuah tulisan atau menyampaikan pendapat.
Untuk itu kita ada baik-nya untuk lebih mengenal dan memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dengan baik. Untuk lebih jelas dan rinci tentang UU No 11 Tahun 2008 ini dapat di Baca dengan jelas.


Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Menjadi perlu kita pahami dan mengerti dari UU ini, khusus pada bagian-bagian dibawah ini :
Pada Bab VII - (Pasal 27 s.d 37) mengatur tentang, "PERBUATAN YANG DILARANG"
Pada Bab X - (Pasal 42 s.d 44) mengatur tentang, "PENYIDIKAN"
Pada Bab XI - (Pasal 45 s.d 53) mengatur tentang, "KETENTUAN PIDANA"

Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Posted by Unknown on 8:25 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response