|

Pembeli Barang Mewah Harus Punya NPWP

Pembeli barang-barang sangat mewah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini telah diatur di Rancangan Undang-Undang Penghasilan (RUU PPh) yang baru saja disahkan di rapat paripurna.

"Di RUU PPh memang ada perlakuan khusus, untuk barang barang sangat mewah perlakuan pajaknya begitu, yang membeli harus memiliki NPWP," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat paripurna DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

Ketentuan ini mulai diterapkan pada tahun depan, di mana pada 1 Januari 2009 UU PPh yang baru sudah berlaku. Jenis barang mewah itu akan diatur di Peraturan Pemerintah PP) yang akan segera disusun.

"Contohnya barang mewah itu seperti kapal pesiar, pesawat. Berlian juga masuk karena sangat mewah," tambahnya.

Jadi mulai sekarang anda harus memiliki NPWP, semoga pengaturan hal-hal yang termasuk klasifikasi barang mewah tepat pengaturannya dan tidak mengabaikan fungsi dan peruntukkan barang tersebut, atau dengan kata lain tidak semata dari faktor harga saja.

Posted by Unknown on 11:58 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response