|

Nama 26 Tersangka Mantan Anggota DPR : KASUS TRAVELLER CHEQUE

Dua puluh enam mantan anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, pengumuman yang dibacakan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Rabu (1/9), tak menyebutkan nama lengkap para tersangka.


Para tersangka penerima cek perjalanan (travellers cheque) itu adalah AHZ, MBS, PSz, BS, AZA, ACP, MM, RL, PS, WMT, MN, ARS, RK, BA, HB, DT, SU, PN, EP, MI, B, JT, NLM, SP, S, dan MP. Mereka semua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari berbagai fraksi.

Informasi yang beredar menyebutkan ke - 26 tersangka itu adalah sebagai berikut :
1. Max Moein (mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau F-PDIP)
2. Agus Prayitno Condro (mantan anggota F-PDIP)
3. Daniel Tandjung, (mantan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau FPPP)
4. Panda Nababan, (anggota F-PDIP)
5. Pazkah Susetta, (mantan anggota Fraksi Partai Golkar dan mantan Kepala Bappenas)
6. Poltak Sitorus, (mantan anggota F-PDIP)
7. Anthony Zeidra Abidin, (mantan anggota Fraksi Partai Golkar atau F-PG)
8. Willem Tutuarima, (mantan anggota F-PDIP)
9. Ahmad Hafiz Zawawi (mantan anggota F-PG)
10. Marthin Bria Seran (mantan anggota F-PG)
11. Bobby Suhadirman (mantan anggota F-PG)
12. Rusman Lumbantoruan (mantan anggota F-PDIP)
13. Muhammad Nurlif (mantan anggota F-PG dan Anggota BPK)
14. Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota F-PDIP)
15. Kamarullah (mantan anggota F-PG)
16. Baharuddin Aritonang (mantan anggota F-PG/mantan anggota BPK)
17. Henky Baramuli (mantan anggota F-PG)
18. Sofyan Usman (mantan anggota F-PPP)
19. Engelina Patiasina (mantan anggota F-PDIP)
20. M Iqbal (mantan anggota F-PPP)
21. Budiningsih (mantan anggota F-PDIP)
22. Jefri Tongas (mantan anggota F-PDIP)
23. Ni Luh Mariani (mantan anggota F-PDIP)
24. Sutanti Pranoto (mantan anggota F-PDIP)
25. Soewarni (mantan anggota F-PDIP)
26. Marheos Pormes (mantan anggota F-PDIP)

Terkait penetapan tersangka, jelas Bibit, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Agustus 2010. Ke-26 tersangka itu dibagi dalam enam kelompok penyidikan. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK mengirimkan empat anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (F-PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), ke persidangan terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum dua tahun penjara untuk Dudhie, Hamka, dan Udju. Endin divonis 15 bulan, tetapi diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara.
Dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap, sebanyak 39 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima cek perjalanan senilai Rp 20,65 miliar.

Posted by Unknown on 10:32 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response