|

Gugatan Pemadaman Listrik Kandas

Gugatan yang dilayangkan David ML Tobing dan Agus Soetopo terhadap Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait pemadaman listrik, harus kandas. Rabu (1/9), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan David dan Agus untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, majelis merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Namun, pasal itu mensyaratkan pemadaman tersebut terjadi akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.


Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menilai David dan Agus tidak bisa membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan PLN. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemadaman listrik yang terjadi pada 7 Oktober 2009 hingga 24 November 2009 memang diakui sebagai fakta yang tidak memerlukan pembuktian lagi. Namun, hal itu terjadi karena adanya kebakaran di gardu Cawang.

Majelis menilai PLN sudah melakukan langkah-langkah yang benar, seperti pemeliharaan trafo di Gardu Cawang secara berkala. Karenanya, Majelis memandang pemadaman listrik dilakukan karena overmacht atau keadaan memaksa serta di luar kehendak PLN. Akibat pemadaman itu, bukan hanya dirasakan penggugat, tetapi juga para tegugat.

Ditemui usai sidang, David mengaku kecewa atas putusan majelis. Menurutnya, UU Ketenagalistrikan jelas-jelas menjamin hak konsumen untuk mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.

Sebaliknya, undang-undang tidak menyebutkan alasan apapun yang bisa menjadi dasar pemaaf dari pemadaman listrik. “Sepengetahuan kita tidak ada di UU Ketenagalistrikan, overmacht bisa menjadi dasar pemaaf pemadaman listrik,” tukas David.

Karenanya, lanjut David, para tergugat jelas melanggar UU Ketenagalistrikan. Dia menjelaskan gugatan ini sebenarnya hanya menginginkan ada pernyataan bahwa PLN dan pemerintah melanggar UU Ketenagalistrikan. Ganti rugi sama sekali tidak menjadi target. Ganti rugi dicantumkan di dalam petitum, kata David, hanyalah untuk memenuhi format gugatan perbuatan melawan hukum. Atas putusan ini, penggugat menyatakan akan mengajukan banding.

Sekedar mengingatkan, David dan Agus melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden, Menteri ESDM dan PT PLN, atas pemadaman listrik yang terjadi dalam  kurun waktu 7 Oktober 2009 hingga 24 November 2009.

Penggugat menuding PLN telah melanggar kewajiban hukum selaku penyedia tenaga listrik. Sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. 

Faktanya, ketika terjadi kebakaran pada Gardu Cawang, konsumen yang kena getahnya. PLN malah membuat jadwal pemadaman listrik secara sepihak di beberapa wilayah Indonesia. Pemadaman di Jakarta sendiri berlangsung dari 7 Oktober 2009 hingga 24 November 2009. Padahal, dari pemberitaan media terungkap kebakaran itu disebabkan kelalaian PLN dalam mengoperasikan gardu.

Menurut penggugat, PLN seharusnya mempunyai cadangan jalur pendistribusian tenaga listrik. Sebagai upaya antisipatif, PLN semestinya juga menyediakan sumber tenaga listrik alternatif. 

Sumber : Hukum Online

Posted by Unknown on 9:46 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response