|

Danny Setiawan Dibebaskan Hari Ini Dari LP Sukamiskin Bandung


Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan dibebaskan dari LP Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Jumat (18/2/2011) sekitar pukul 07.30 WIB setelah mengikuti apel pagi bersama narapidana lainnya. Danny dapat dibebaskan setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
Kepala LP Sukamiskin Bandung Dewa Putu Gede mengatakan, pihaknya telah menyiapkan acara kecil-kecilan untuk melepas mantan orang nomor satu di Jabar tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Dedi Sutardi mengatakan, setelah bebas Danny pun akan tetap dipantau oleh pihak LP.

"Nantinya setiap bulan Pak Danny akan melaporkan perilakunya selama berada di luar penjara, yakni ke Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, hingga November 2012,"
Selain harus lapor tiap bulan, Danny pun harus meminta izin terlebih dulu jika hendak berpergian ke luar negeri. "Bila beliau (Danny) akan ke luar negeri, maka harus mendapatkan izin dari Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) secara langsung,” tandasnya.
”Beliau juga sudah membayar kewajibannya sebagai terdakwa kasus korupsi, yakni membayar denda sebesar Rp200 juta, serta mengganti uang kerugian negara Rp2,8 milliar," terang Dedi.
Danny sendiri sebenarnya baru akan bebas murni pada November 2012. Danny mendapat pembebasan bersyarat juga berperilaku baik selama menjalani hukuman selama 2,5 tahun dari yang seharusnya 4 tahun.
Acara Perpisahan di LP 
"Pa Danny masih sempat ikut apel dulu. Baru nanti akan ada perpisahan secara sederhana dengan sejumlah napi di blok yang dihuni Pak Danny. Untuk waktunya sekitar pukul 07.30 hingga 08.30 WIB,"



Posted by Unknown on 7:28 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response