|

Ketentuan Tentang Penyitaan Oleh Penyidik (Polisi dan Jaksa)

Dalam suatu penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian maupun kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penyitaan demi kepentingan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka pengadilan. 

Penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Sesudah lewat taraf penyidikan tidak dapat lagi dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik.

Pada prinsipnya, prosedur penyitaan yaitu:
1. Harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
2. Penyidik harus memperlihatkan atau menunjukan tanda pengenal jabatan kepada orang darimana benda itu akan disita.
3. Penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya.
4. Harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT/RW, ditambah dua orang saksi lainnya.
5. Harus ada berita acara penyitaan yang dibuat oleh penyidik dan dibacakan di hadapan orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan para saksi. Salinan berita acara penyitaan diberikan kepada orang darimana benda itu disita dan kepala desa.
6. Penyidik membungkus benda sitaan secara patut dan wajar agar tidak rusak dan hancur.

Nur Hariandi Tusni, SH.MH

Posted by Unknown on 8:46 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response