Kasus Hukum Nama Domain akan Terus Meningkat
Kepemilikan dan permintaan atas nama Domain telah meningkat tajam secara dramatis selama sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan pengguna internet yang meningkat tajam di seluruh dunia sebagai alasan utama.
Pasar online (dunia maya) telah menjelma menjadi pasar yang sangat potensial dan profitable. Transaksi bisnis di website atau biasa kita sebut dengan bisnis online telah menjadi begitu penting dan menjadi kebutuhan dan menjadi life style, Transaksi di dunia maya menjadi pilihan banyak orang, karena alasan kemudahan, praktis, privasi, memiliki banyak pilihan dan dapat menjadi media promosi yang efektif, media komunikasi perusahaan kepada pelanggan dan sebaliknya.
Memiliki website telah menjadi sebuah kebutuhan bagi pelaku usaha (perusahaan dan perorangan) dan non usaha. Memiliki nama domain menjadi hal yang pertama harus dimiliki oleh siapapun yang berkeinginan untuk memiliki web atau situs di dunia maya. Nama domain merupakan alamat dari web/situs yang kita buat. Nama domain didaftarkan dan digunakan oleh pemiliknya . Nama domain yang dicari dan didaftarkan pada umumnya sangat erat terkait dengan bisnisnya (nama perusahaan, nama produk yang dijual maupun nama pemiliknya) nama domain tersebut harus mampu memberikan gambaran langsung dari dari isi website tersebut. Nama Domain menjadi property dari pihak yang telah mendaftarkan dan berhak menggunakannya.
Pendaftaran nama domain di internet sangat mudah, Anda bisa membeli domain melalui website atau perusahaan yang menyediakan jasa registrasi domain, contohnya di domain murah. Anda tinggal masukkan nama domain pada kotak lalu klik search untuk mengecek domain tersebut masih tersedia atau tidak. Bila masih tersedia dan nama domainnya cocok, Anda tinggal mendaftarkannya, bayar dan anda telah berhak untuk menggunakan alamat domain tersebut. Begitu mudahnya dan biaya sewa yang dikeluarkan berkisar 100.000 s/d 200.000 per tahunnya.
Dalam sebuah domain memuat nama domain dan extension domain tersebut (akhiran domain) seperti .com, .net, .org, .biz, .info, dan seterusnya. Jadi bila Anda akan membeli domain contoh jualmobil.com dan sudah didaftarkan oleh orang lain, Anda bisa pilih yang .net (jualmobil.net) atau juga (jualmobil.biz) dan seterusnya, samapi anda dapat melihatnya belum ada yang mendaftarkan. Hampir semua pihak didalam memilih nama sebuah domain berusaha untuk mendapatkan nama domain dengan akhiran .com , alasannya salah satunya adalah domain .com, orang-orang sudah sangat familiar dengan ini dan merupakan top level domain.
Lalu lintas yang begitu besar dan cepat di pasar online, telah membuat banyak pihak baik pemilik bisnis maupun perorangan berupaya untuk mendapatkan nama domain dan menjadikannya sebagai asset usaha. Tidak jarang pemilik bisnis harus membeli nama domain dari orang lain, atas nama domain yang di-inginkannya (tentu saja dengan harga jual tinggi). Ini telah menciptakan pasar baru yang membuat banyak pihak untuk terus berusaha memburu nama domain dan kemudian mendaftarkan nama domain tersebut. Berburu nama domain kemudian mendaftarkannya bagi banyak pihak tentu saja dengan berbagai kepentingan.
Bagi pihak yang telah mendaftarkan nama domain melekat hak penggunaan nama domain tersebut.
Mudahnya mendapatkan nama domain menjadi salah satu penyebab banyaknya timbul persengketaan dan perselisihan penggunaan " nama domain" dan merek dagang. Banyak pihak (pribadi maupun badan) yang merasa telah dirugikan atas pendaftaran dan penggunanaan nama domain oleh orang lain. Pada umumnya, pihak yang dirugikan merasa nama domain tersebut berkaitan dengan mereka, baik sebagai nama perusahaan, merek dagang, hak cipta/patent atau bisa juga nama pribadi seseorang yang populer. Pihak yang dirugikan atas pendaftaran nama domain tersebut akan berupaya untuk meminta pengalihan hak penggunaan atas nama domain tersebut.
Berbagai kasus ditemukan, seseorang telah mendaftarkan "nama domain" dan mempunyai hak penggunaan atas domain tersebut dengan itikad buruk atau mempunyai motif yang tidak baik , tindakan seperti ini disebut sebagai "Cybersquatting". Mencatatkan nama domain yang mengandung merek dagang/merek atau hak cipta, nama yang populer disebut dengan "Cybersquatter"
Contoh Kasus
1. Tahun 2000, Artis Madonna diputuskan menang dalam kasus Cybersquatter atas domain http://www.madonna.com, pemilik domain lama Don Parisi wajib mengembalikan nama domain ini kepada Madonna. Don Parisi dinilai memiliki motif dan itikad buruk.
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memutuskan bahwa Dan Parisi, pengusaha Amerika, tidak mendaftarkan nama dengan itikad baik.
2. Sting seorang musisi Inggris mengajukan tuntutan serupa, namun kalah. Bintang pop Inggris Sting kasus kehilangan atas situs sting.com karena WIPO berpendapat bahwa namanya juga merupakan kata dalam bahasa Inggris umum dan Sting itu bukan nama sebenarnya.
3. BBC memenangkan kasus untuk mengusir seorang cybersquatter yang menggunakan nama domain bbcnews.com.
Berkembangnya Cybersquatters juga dikarenakan banyak pemegang merek dagang sering lupa atau merasa belum perlu untuk mendaftar nama domain mereka atau juga mungkin lupa mendaftarkan ulang nama domain tersebut. Karena pendaftaran nama domain memiliki periode waktu tertentu (lamanya masa sewa), Bila nama domain tidak diperpanjang, maka domain akan memasuki masa expired. Bila sesudah memasuki masa expired, maka kurang lebih 3 bulan atau 100 hari sejak masa expired maka domain akan terbuka bebas dan bisa didaftarkan kembali oleh pemilik yang baru. Celah ini juga banyak dimanfaatkan oleh banyak pihak.
Cybersquatters sering memiliki ribuan atau bahkan ratusan ribu atau jutaan-dari nama domain, yang mrupakan variasi dari 'merek dagang terkenal, orang-orang populer dan lain-lain. Cybersquatters yang memperoleh nama domain tersebut bukan tanpa alasan atau hanya untuk hiburan. Sebaliknya, mereka mendapatkan nama domain ini untuk mendapatkan nilai uang yang besar.
It's all about Money, cybersquatter akan menawarkan nama domain tersebut kepada perusahaan atau orang yang mempunyai kepentingan akan nama domain tersebut, tentu saja dengan harga yang sangat tinggi. Bila tidak mendapatkannya, biasanya mereka melakukan kegiatan (posting Web content) atas nama domain tersebut dengan sesuatu yang kurang pantas, yang bertujuan menjatuhkan nama domain. Misalnya dengan posting-posting berbau pornografi. Pastilah ini tidak dikehendaki oleh orang yang memiliki kepentingan atas nama domain tersebut.
Ada juga yang hanya sekedar mendaftarkan nama domain tersebut dan hanya diparkir, namun aktif untuk menjualnya.
Korban Cybersquatting haruslah dapat menghentikan Cybersquatters ini untuk tujuan pemulihan nama baik domain tersebut, Cybersquatters merupakan perbuatan yang merugikan dan tidak boleh dibiarkan, Berbagai langkah dapat dilakukan para korban Cybersquatting. Anda dapat memintanya secara baik-baik, yang tentu saja dengan alasan-alasan yang kuat dan benar dengan mengirimkan surat pribadi, membelinya dengan harga normal (pengganti biaya pendaftaran), mengajukan somasi sampai membawa perkara ini ke ranah hukum (meja hijau).
Melihat begitu mudahnya setiap orang untuk menguasai nama domain, menjadi perlu bagi setiap pemilik hak cipta, merek dagang, perusahaan untuk melakukan pengecekan nama domain mereka, apakah masih bebas(free) atau juga telah didaftarkan oleh orang lain yang tidak berhak. Tepat waktu dalam memperpanjang hak atas nama domain, mungkin dengan mengambil sewa dengan waktu yang panjang 5 s/d 10 jauh lebih aman dan tidak merepotkan. Bila timbul sengketa atau permasalahan atas hak nama domain upayakan cara penyelesaian dengan baik, cepat dan tidak mahal.
Korban Cybersquatting di Amerika Serikat dapat menggunakan 2 jalur penyelesaian permasalahan ini : Anticybersquatting Undang-Undang Perlindungan Konsumen (ACPA) dan ICANN's Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP)
ACPA memungkinkan Para pemegang merek dagang untuk mengajukan gugatan terhadap cybersquatters di pengadilan federal Amerika Serikat, dan memungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi hingga hingga US $ 100.000 per nama domain, sebagai ganti kerugian atas tindakan cybersquatter. Bilamana pelaku Cybersquatters berada di luar negara dan tidak dapat diidentifikasi, tetap dapat diputuskan hanya tidak dapat menuntut ganti kerugian.
ICANN, organisasi nirlaba yang mengawasi sistem registrasi nama domain, juga telah ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan nama domain. Para pihak yang mendaftar nama domain, orang itu diharuskan untuk tunduk dan mengikat pada arbitrase dalam hal terjadi perselisihan mengenai nama domain, termasuk juga di dalamnya adanya dugaan cybersquatting. Menggunakan badan Arbitrase ini diatur dalam ICANN's Uniform Domain-Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Proses UDRP dimaksudkan untuk memberikan proses yang efisien, di mana perselisihan diputuskan tanpa adanya pengadilan atau persidangan. Tidak ada penggantian nilai kerugian sebagai akibat ditimbulkan Cybersquatter.
Kesimpulan
Potensi perselisihan hak atas nama domain ini akan terus meningkat di masa depan, Pemerintah Indonesia harus menyiapkan perangkat aturan2 tambahan dan personal yang benar paham akan dunia cyber sebagai antisipasinya. UU Informasi da Transaksi Elektronik belumlah dapat kita andalkan sepenuhnya. Menjadi perlu kirannya Indonesia untuk dapat mengadopsi sistem aturan dalam UDRP (Uniform Domain name Dispute Procedure) seperti negara-negara lain yang telah banyak digunakan dalam penyelesaian kasus nama domain. Persepsi atas prinsip aturan pendaftar pertama memliki hak atas nama domain, memberikan ruang atas tindakan Cybersquatting dan Cyberquatters. Walaupun dalam pasal berikutnya dimungkinkan untuk melakukan gugatan pembatalan hak atas nama domain tersebut. Sosialisasi aturan hukum atas kepemilikan nama domain juga menjadi perlu untuk dilakukan. Para Bloggers Indonesia pasti akan siap membantu dalam edukasi aturan dan peraturan hukum ini. Sedia payung sebelum hujan seperti kata pepatah, para pihak yang aktif dalam lalu lintas dunia maya agar lebih memahami aturan hukum ini.
Memiliki website telah menjadi sebuah kebutuhan bagi pelaku usaha (perusahaan dan perorangan) dan non usaha. Memiliki nama domain menjadi hal yang pertama harus dimiliki oleh siapapun yang berkeinginan untuk memiliki web atau situs di dunia maya. Nama domain merupakan alamat dari web/situs yang kita buat. Nama domain didaftarkan dan digunakan oleh pemiliknya . Nama domain yang dicari dan didaftarkan pada umumnya sangat erat terkait dengan bisnisnya (nama perusahaan, nama produk yang dijual maupun nama pemiliknya) nama domain tersebut harus mampu memberikan gambaran langsung dari dari isi website tersebut. Nama Domain menjadi property dari pihak yang telah mendaftarkan dan berhak menggunakannya.
Pendaftaran nama domain di internet sangat mudah, Anda bisa membeli domain melalui website atau perusahaan yang menyediakan jasa registrasi domain, contohnya di domain murah. Anda tinggal masukkan nama domain pada kotak lalu klik search untuk mengecek domain tersebut masih tersedia atau tidak. Bila masih tersedia dan nama domainnya cocok, Anda tinggal mendaftarkannya, bayar dan anda telah berhak untuk menggunakan alamat domain tersebut. Begitu mudahnya dan biaya sewa yang dikeluarkan berkisar 100.000 s/d 200.000 per tahunnya.
Dalam sebuah domain memuat nama domain dan extension domain tersebut (akhiran domain) seperti .com, .net, .org, .biz, .info, dan seterusnya. Jadi bila Anda akan membeli domain contoh jualmobil.com dan sudah didaftarkan oleh orang lain, Anda bisa pilih yang .net (jualmobil.net) atau juga (jualmobil.biz) dan seterusnya, samapi anda dapat melihatnya belum ada yang mendaftarkan. Hampir semua pihak didalam memilih nama sebuah domain berusaha untuk mendapatkan nama domain dengan akhiran .com , alasannya salah satunya adalah domain .com, orang-orang sudah sangat familiar dengan ini dan merupakan top level domain.
Lalu lintas yang begitu besar dan cepat di pasar online, telah membuat banyak pihak baik pemilik bisnis maupun perorangan berupaya untuk mendapatkan nama domain dan menjadikannya sebagai asset usaha. Tidak jarang pemilik bisnis harus membeli nama domain dari orang lain, atas nama domain yang di-inginkannya (tentu saja dengan harga jual tinggi). Ini telah menciptakan pasar baru yang membuat banyak pihak untuk terus berusaha memburu nama domain dan kemudian mendaftarkan nama domain tersebut. Berburu nama domain kemudian mendaftarkannya bagi banyak pihak tentu saja dengan berbagai kepentingan.
Bagi pihak yang telah mendaftarkan nama domain melekat hak penggunaan nama domain tersebut.
Mudahnya mendapatkan nama domain menjadi salah satu penyebab banyaknya timbul persengketaan dan perselisihan penggunaan " nama domain" dan merek dagang. Banyak pihak (pribadi maupun badan) yang merasa telah dirugikan atas pendaftaran dan penggunanaan nama domain oleh orang lain. Pada umumnya, pihak yang dirugikan merasa nama domain tersebut berkaitan dengan mereka, baik sebagai nama perusahaan, merek dagang, hak cipta/patent atau bisa juga nama pribadi seseorang yang populer. Pihak yang dirugikan atas pendaftaran nama domain tersebut akan berupaya untuk meminta pengalihan hak penggunaan atas nama domain tersebut.
Berbagai kasus ditemukan, seseorang telah mendaftarkan "nama domain" dan mempunyai hak penggunaan atas domain tersebut dengan itikad buruk atau mempunyai motif yang tidak baik , tindakan seperti ini disebut sebagai "Cybersquatting". Mencatatkan nama domain yang mengandung merek dagang/merek atau hak cipta, nama yang populer disebut dengan "Cybersquatter"
Contoh Kasus
1. Tahun 2000, Artis Madonna diputuskan menang dalam kasus Cybersquatter atas domain http://www.madonna.com, pemilik domain lama Don Parisi wajib mengembalikan nama domain ini kepada Madonna. Don Parisi dinilai memiliki motif dan itikad buruk.
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memutuskan bahwa Dan Parisi, pengusaha Amerika, tidak mendaftarkan nama dengan itikad baik.
2. Sting seorang musisi Inggris mengajukan tuntutan serupa, namun kalah. Bintang pop Inggris Sting kasus kehilangan atas situs sting.com karena WIPO berpendapat bahwa namanya juga merupakan kata dalam bahasa Inggris umum dan Sting itu bukan nama sebenarnya.
3. BBC memenangkan kasus untuk mengusir seorang cybersquatter yang menggunakan nama domain bbcnews.com.
Berkembangnya Cybersquatters juga dikarenakan banyak pemegang merek dagang sering lupa atau merasa belum perlu untuk mendaftar nama domain mereka atau juga mungkin lupa mendaftarkan ulang nama domain tersebut. Karena pendaftaran nama domain memiliki periode waktu tertentu (lamanya masa sewa), Bila nama domain tidak diperpanjang, maka domain akan memasuki masa expired. Bila sesudah memasuki masa expired, maka kurang lebih 3 bulan atau 100 hari sejak masa expired maka domain akan terbuka bebas dan bisa didaftarkan kembali oleh pemilik yang baru. Celah ini juga banyak dimanfaatkan oleh banyak pihak.
Cybersquatters sering memiliki ribuan atau bahkan ratusan ribu atau jutaan-dari nama domain, yang mrupakan variasi dari 'merek dagang terkenal, orang-orang populer dan lain-lain. Cybersquatters yang memperoleh nama domain tersebut bukan tanpa alasan atau hanya untuk hiburan. Sebaliknya, mereka mendapatkan nama domain ini untuk mendapatkan nilai uang yang besar.
It's all about Money, cybersquatter akan menawarkan nama domain tersebut kepada perusahaan atau orang yang mempunyai kepentingan akan nama domain tersebut, tentu saja dengan harga yang sangat tinggi. Bila tidak mendapatkannya, biasanya mereka melakukan kegiatan (posting Web content) atas nama domain tersebut dengan sesuatu yang kurang pantas, yang bertujuan menjatuhkan nama domain. Misalnya dengan posting-posting berbau pornografi. Pastilah ini tidak dikehendaki oleh orang yang memiliki kepentingan atas nama domain tersebut.
Ada juga yang hanya sekedar mendaftarkan nama domain tersebut dan hanya diparkir, namun aktif untuk menjualnya.
Korban Cybersquatting haruslah dapat menghentikan Cybersquatters ini untuk tujuan pemulihan nama baik domain tersebut, Cybersquatters merupakan perbuatan yang merugikan dan tidak boleh dibiarkan, Berbagai langkah dapat dilakukan para korban Cybersquatting. Anda dapat memintanya secara baik-baik, yang tentu saja dengan alasan-alasan yang kuat dan benar dengan mengirimkan surat pribadi, membelinya dengan harga normal (pengganti biaya pendaftaran), mengajukan somasi sampai membawa perkara ini ke ranah hukum (meja hijau).
Melihat begitu mudahnya setiap orang untuk menguasai nama domain, menjadi perlu bagi setiap pemilik hak cipta, merek dagang, perusahaan untuk melakukan pengecekan nama domain mereka, apakah masih bebas(free) atau juga telah didaftarkan oleh orang lain yang tidak berhak. Tepat waktu dalam memperpanjang hak atas nama domain, mungkin dengan mengambil sewa dengan waktu yang panjang 5 s/d 10 jauh lebih aman dan tidak merepotkan. Bila timbul sengketa atau permasalahan atas hak nama domain upayakan cara penyelesaian dengan baik, cepat dan tidak mahal.
Korban Cybersquatting di Amerika Serikat dapat menggunakan 2 jalur penyelesaian permasalahan ini : Anticybersquatting Undang-Undang Perlindungan Konsumen (ACPA) dan ICANN's Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP)
ACPA memungkinkan Para pemegang merek dagang untuk mengajukan gugatan terhadap cybersquatters di pengadilan federal Amerika Serikat, dan memungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi hingga hingga US $ 100.000 per nama domain, sebagai ganti kerugian atas tindakan cybersquatter. Bilamana pelaku Cybersquatters berada di luar negara dan tidak dapat diidentifikasi, tetap dapat diputuskan hanya tidak dapat menuntut ganti kerugian.
ICANN, organisasi nirlaba yang mengawasi sistem registrasi nama domain, juga telah ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan nama domain. Para pihak yang mendaftar nama domain, orang itu diharuskan untuk tunduk dan mengikat pada arbitrase dalam hal terjadi perselisihan mengenai nama domain, termasuk juga di dalamnya adanya dugaan cybersquatting. Menggunakan badan Arbitrase ini diatur dalam ICANN's Uniform Domain-Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Proses UDRP dimaksudkan untuk memberikan proses yang efisien, di mana perselisihan diputuskan tanpa adanya pengadilan atau persidangan. Tidak ada penggantian nilai kerugian sebagai akibat ditimbulkan Cybersquatter.
Kesimpulan
Potensi perselisihan hak atas nama domain ini akan terus meningkat di masa depan, Pemerintah Indonesia harus menyiapkan perangkat aturan2 tambahan dan personal yang benar paham akan dunia cyber sebagai antisipasinya. UU Informasi da Transaksi Elektronik belumlah dapat kita andalkan sepenuhnya. Menjadi perlu kirannya Indonesia untuk dapat mengadopsi sistem aturan dalam UDRP (Uniform Domain name Dispute Procedure) seperti negara-negara lain yang telah banyak digunakan dalam penyelesaian kasus nama domain. Persepsi atas prinsip aturan pendaftar pertama memliki hak atas nama domain, memberikan ruang atas tindakan Cybersquatting dan Cyberquatters. Walaupun dalam pasal berikutnya dimungkinkan untuk melakukan gugatan pembatalan hak atas nama domain tersebut. Sosialisasi aturan hukum atas kepemilikan nama domain juga menjadi perlu untuk dilakukan. Para Bloggers Indonesia pasti akan siap membantu dalam edukasi aturan dan peraturan hukum ini. Sedia payung sebelum hujan seperti kata pepatah, para pihak yang aktif dalam lalu lintas dunia maya agar lebih memahami aturan hukum ini.
Posted by Unknown
on 12:55 PM. Filed under
Hukum,
Media Online
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response